Home » » Dikira Maling, Pengedar Narkoba Ditangkap Warga

Dikira Maling, Pengedar Narkoba Ditangkap Warga

Written By Hapraindonesia on 9/17/2014 | 09:30

Kediri, Hapraindonesia.co - Ada-ada saja ulah, Ahmad Zaini Rahman, 18, alias Panjul warga Lingkungan Pulerejo, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Gara-gara teler terpengaruh narkoba, dia diteriaki maling oleh warga Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Atas kejadian tersebut pelaku diserahkan ke Mapolsek Gampengrejo.

Awalnya, Minggu, (14/9), Panjul sapaan akrab pelaku mendapat pesanan dari Fendi warga Ngadiluwih narkoba jenis dobel l 100 butir. Pelaku yang juga mengkonsumsi pil tersebut dengan kondisi teler mengantar pesanan tersebut.

Namun, saat pelaku hendak mengantar, dia malah berbelok arah ke Desa Kwadungan. Setiba di desa tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengetuk rumah salah satu warga yang rumah tersebut rumah Fendi. Saat dibukakan pintu, pemilik rumah kaget pasalnya mengetahui pemuda yang kondisinya lemas.

Tak tega melihat pelaku, kemudian pemilik rumah mengajak pelaku beli nasi goreng. “ Menurut keterangan warga pelaku kelihatan lapar. Pelaku dating ke Desa Kwadungan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, “ terang Kasi Humas Polsek Gampengrejo Aiptu Prastara, Selasa (16/9).

Pada saat pelaku dibuatkan nasi goreng, tiba-tiba pelaku kabur. Sementara itu, warga yang curiga dengan pelaku langsung diteriaki maling. Pelaku yang tak berdaya melarikan diri karena terpengaruh narkoba, akhirnya berhasil ditangkap. Saat digeledah oleh warga, disaku celana jeans sebelah kanan ditemukan 100 butir narkoba jenis dobel l dibungkus plastik warna putih, “ Karena tidak ada yang kenal dan datang malam hari terus warga curiga, pelaku dikira maling, “ tutur Aiptu Prastara.

Mengetahui pelaku menyimpan narkoba, akhirnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gampengrejo. Petugas mendapat laporan tersebut langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku. “ Pelaku kami limpahkan ke Satreskoba Mapolres Kediri bersama barang buktinya, “ papar Kasi Humas Polsek Gampengrejo.

Saat ditemui, pelaku yang masih terpengaruh narkoba mengatakan, rencananya dia menjual narkoba 100 butir itu ke Fendi seharga Rp 80 ribu. Ditambahkan, dia mendapatkan barang haram tersebut dari W warga Gurah. “ Saya tidak tahu kok bias sampai disini, “ jelas pelaku.

Sebagaiman diketahui, akibat ulahnya dengan terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba, pelaku melanggar undang-undang tentang kesehatan pasal 197 Sub 196 No. 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(Dt/B@)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved