Home » » Pilkada Langsung atau Tak Langsung ?

Pilkada Langsung atau Tak Langsung ?

Written By Hapraindonesia on 9/18/2014 | 11:42

Seminggu belakangan kita disuguhi hiruk pikuk perdebatan mengenai pola pemilihan bupati dan gubernur atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tanah Air. Sebagian kelompok berpendapat bahwa pilkada seharusnya dilakukan secara terbatas dengan hanya melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebagian lain bersikukuh agar pemilihan tetap langsung dipilih oleh rakyat. Kelompok yang bersependapat dengan usulan kontroversi yang dipantik oleh ide Koalisi Merah Putih pengusung mantan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo-Hatta ini mewacanakan agar pemilihan Gubernur dan Bupati yang selama ini dipilih secara langsung itu diganti dengan hanya dipilih oleh para anggota DPRD.

Alasannya, pemilihan langsung butuh biaya yang sangat besar sehingga memicu korupsi dan pembagian konsesi yang merugikan rakyat melalui kebijakan bupati dan gubernur kepada para investor yang mendanai calon bupati atau gubernur.

Mereka beranggapan, pemilihan langsung juga membuka pintu bagi politik transaksional untuk membagi-bagi kekuasaan di kalangan kelompok pendukung. Pada akhirnya, negara akan terjerumus pada sistem corporate state atau negara perusahaan dimana sistem politik yang ada berorientasi pada keuntungan materi. Jika untuk meraih kekuasaan diperlukan dana sekian, maka ketika berkuasa harus bisa mendapatkan jumlah yang lebih besar.

Sebaliknya, kelompok yang tak bersependapat atau kelompok yang menginginkan pilkada tetap dilakukan secara langsung dengan dipilih rakyat menyatakan bahwa pemilihan tidak langsung hanya akan menguntungkan para anggota legislatif saja. Pemilihan tidak langsung sama sekali tidak bisa menghilangkan politik uang, karena uang pemenangan hanya sekedar beralih ke tangan para anggota dewan. Artinya, korupsi akan tetap saja terjadi dan bersimaharajalela.

Lebih jauh, karena bupati dan gubernur hanya dipilih oleh anggota dewan maka muncul kekhawatiran para kepala daerah akan menjadi ‘sapi perah’ bagi para legislator. Pengalaman-pengalaman negatif pemilihan bupati dan gubernur seperti pada masa Orde Baru menjadi alasan bagi kelompok ini untuk menolak pilkada tak langsung. Pun, pemilihan tak langsung dianggap mencederai semangat demokrasi yang dijunjung negeri ini.

Seperti halnya perdebatan politik yang sudah-sudah, kontroversi terhadap wacana ini juga tampak tak berkesudahan. Masing-masing kelompok berusaha membawa argumen sebanyak mungkin untuk menunjukkan bahwa pemikiran kelompok-nyalah yang paling benar. Para politikus, ahli hukum dan tata negara hingga para agamawan pun turut dilibatkan dalam keramaian adu pendapat ini.

Sesungguhnya, jika kita mau berfikir jernih, tak ada yang perlu diperdebatkan dari pola pemilihan kepala daerah yang ada. Semua hal-hal negatif yang muncul dari sistem pilkada yang ada seperti money politik, dana besar yang memicu korupsi, gesekan akar rumput, politik transaksional dan ekses kotor lainnya sama sekali tidak berasal dari pola pemilihannya. Kesemua hal negatif itu berakar dari tiga hal, aturan pemilihan yang tidak dipatuhi, hukum yang tidak ditegakkan dan peradilan yang tidak menyeluruh dan adil.

Pilkada telah memiliki aturan tersendiri, tetapi se-jauh kita melaksanakan pil-kada secara langsung apakah aturan-aturan itu telah dijalankan dengan benar? Demikian juga, apakah pelanggaran-pelanggaran pilkada seperti kampanye hitam, politik uang dan pelibatan pejabat dan aparat pernah mendapat hukuman yang sesuai. Terpenting lagi, apakah pelanggaran seperti itu pernah mendapat peradilan yang menyeluruh hingga menyentuh dan menghukum seorang calon kepala daerah atau bahkan calon presiden yang menjadi peserta pemilu secara adil?

Inilah akar masalah itu, Jika para calon tersentuh hukum dan mendapat sanksi, diskualifikasi misalnya, tentu politik uang tak akan lagi marak terjadi. Jika pendanaan kampanye dan pencalonan kepala daerah ditentukan dan diawasi dengan ketat tentu tak akan ada pemodal atau investor siluman yang mau mendanai kemenangan seorang calon dengan meminta kompensasi tertentu. Jika aturan mengenai politik transaksional diadakan maka hanya orang profesional yang menjadi pejabat.

Pelaksanaan pilkada yang telah berjalan memang belum sempurna, tetapi tentu masih bisa disempurnakan jika semua pihak memiliki komitmen yang sama. Aturan-aturan tambahan untuk menyempurnakan yang ada bukan mustahil untuk dibuat jika diperlukan. Terpenting adalah, berpendapat untuk menyetujui dan mendukung pilkada langsung ataupun tak langsung bukan karena tendensi ingin berkuasa atau ingin mempertahankan kekuasaan.

Oleh : Hary Pratondo

Dirut : PT. HAPRA INDONESIA NEWS
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved