Home » » Korupsi Karanganyar Kades Blulukan Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Korupsi Karanganyar Kades Blulukan Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Written By Hapraindonesia on 1/15/2015 | 10:18

Solo, hapraindonesia.co - Kepala Desa (Kades) Blulukan, Karanganyar, Sugito dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda uang Rp50 juta.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hastopo pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/1). Hastopo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Sugito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjual tanah kas Desa Blulukan seluas 2.785 meter persegi.

Perbuatan terdakwa, menurut ketua majelis hakim, melanggar Pasal 3 UU No.31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sugito dengan hukuman satu panjara dikurangai masa penahanan dan ditambah denda uang Rp50 juta atau diganti dengan kurungan penjara dua bulan,” kata Hastopo membacakan amar putusan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan pengembalian uang kerugian negara, karena tanah milik terdakwa yang diduga hasil korupsi seluas 190 meter persegi telah disita kejaksaan.

Dalam persidangan terungkap Sugito melakukan tindak pidana korupsi menjual tanah kas Desa Blulukan tanpa prosedural melalui musyawarah desa pada 2010.

Sugito menjual tanah kas Desa Blulukan seluas 2.785 meter persegi kepada Tjandra Irawan selaku pemilik PT Fajar Klaten Indah Abadi pengembang perumahaan Flamboyan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan.

Kendati demikian Sugito setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnnya menyatakan pikir-pikir atas putusan putusan ini. “Pikir-pikir majelis hakim,” kata Sugito.

Demikian pula dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Ditta Ardian menyatakan pikir-pikir. “Kami juga pikir-pikir, nanti kalau terpidana mengajukan banding, kami akan mengajukan memori banding,” kata dia seusai persidangan.

Menurut Joko Haryadi, kuasa hukum Sugito alasan pikir-pikir karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan.

“Kasus ini semestinya perdata, bukan korupsi, tapi majelis hakim tidak berani memutus bebas,” pungkasnya.(Eko/Sp)

Keterangan Gambar : Ilustrasi Korupsi
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved