Foto: Taurus/HI |
Namun hal itu di bantah oleh kuasa hukum Suhartono, yakni Abdul Malik saat di persidangan. kuasa hukum menilai dakwaan itu tak sesuai fakta di lapangan. Menurut keterangannya kuasa hukum, Suhartono soal bagi-bagi uang, sebatas membagikan uang saweran ke warganya. Pembagian uang dipastikan tidak ada.
"Hanya saweran aja kami berikan kepada orang yang menyanyi dan orang yang berjoget. Saat itukan ada acara musik patrol. Uang saweran itu diambil uang pribadi nono." Ucap Abdul Malik saat persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto Selasa (11/12/2018).
Foto: Taurus/HI |
Usai persidangan, Suhartono yang menjadi terdakwa langsung menghampiri massa pendukungnya. Di depan pendukungnya, kepada awak media Suhartono mengatakan, jika tuntutan yang diberikan JPU kepada dirinya ini merupakan ketidakadilan.
“Ketidaktahuan, ditambah tidak mengetahui adanya sosialisasi dari Bawaslu sehingga saya melakukan hal itu. Ini merupakan ketidakadilan, sebab hanya sebatas penyambutan saja kita dituntut enam bulan dengan massa percobaan satu tahun dan denda 12 juta subsider 2 bulan. Sedangkan vonis terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pelaku pembakaran bendera mirip atribut HTI hanya divonis 10 Hari dan Denda Rp 2.000,- itukan tidak adil." ucap Suhartono.
Sementara itu Abdul Malik selaku kuasa hukum mengatakan bagaimanapun kita menghormati keputusan Ketua Majelis Hakim karena semua keputusan ada di Ketua Majelis Hakim. Dan saya berharap semoga mejelis hakim mengunakan hati nurani untuk memutuskan kasus ini" harapnya.
(T@urus)