Foto: Dok/HI |
Kapolsek Pare AKP Mustakim SH menuturkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa maraknya peredaran pil dobel L di wilayah Pare. Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka beberapa hari, akhirnya Ahmad Badar Alias Kacung berhasil kami ringkus dirumah tersangka Jln. Veteran No 5 Rt. 06 Rw. 16 Dusun Tegalsari Desa Tulungrejo , Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 12.30 Wib" ungkap AKP Mustakim.
Masih lanjut AKP mustakim mengatakan dari serangkain penangkapan dan dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1.606 (seribu enam ratus enam) butir pil LL, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna putih dan Gold, Uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik klip.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan, dan polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut" tambahnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 Pasal 197 Sub Pasal 196 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Maksimum 12 Tahun Penjara.
(bm/red)