Home » » Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

Written By Hapraindonesia on 6/22/2014 | 16:02

Jogjakarta, Hapra Indonesia.co - Rudi Gunawan Bastari, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak DIY, akan mendalami adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan dosen Fakultas Pertanian UGM dalam penjualan lahan di Plumbon, Banguntapan, Bantul.

Hal tersebut dilakukan lantaran adanya ketidaksesuaian nota hasil penjualan dengan faktur pajak penjualan yang ditemukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Bisa saja (terjadi penggelapan pajak) jika hasil penjualan tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” paparnya (22/6). Namun ia tidak dapat serta merta mengarah pada penggelapan pajak penjualan. Pasalnya, pajak bersifat self assessment sehingga perlu adanya pemeriksaan terhadap laporan pajak yang sudah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

“Akan kami lihat dulu laporannya ke KPP Pratama Bantul karena laporannya ditangani langsung oleh KPP,” ungkapnya. Kendati demikian, ia mengaku belum mendapatkan informasi dari Kejati terkait adanya dugaan penggelapan pajak. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kejati terlebih dahulu.

Seperti diberitakan sebelumnya, informasi dari Kejati DIY, penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada penggelapan pajak yang dilakukan oleh empat dosen Fakultas Pertanian yang saat ini berstatus tersangka.

Berdasarkan dokumen yang disita penyidik, harga jual lahan seluas 4.000 meter persegi senilai Rp2,088 miliar namun pada nota pajak penjualan hanya dilaporkan Rp1,2 miliar saja.(TB/Joko)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved