Home » » Anggota TNI dan Polisi Grebek Gudang Pupuk Oplosan diwilayah Kab Kediri

Anggota TNI dan Polisi Grebek Gudang Pupuk Oplosan diwilayah Kab Kediri

Written By Hapraindonesia on 4/03/2015 | 15:46

Kediri, hapraindonesia.co - Gudang pembuat pupuk organik di Dusun Santren, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, milik Adenan, Kamis (2/4) sore sekitar pukul 16.30 Wib, digerebek anggota Polres Kediri dan Kodim 0809 Kediri.

Dari hasil penggerebekan Gudang pupuk yang diduga ilegal itu, petugas menyita semple 1 bungkus dolomit, 1 bungkus sekam/abu, 1 bungkus KCL, 1 bungkus Pewarna , 1 bungkus PO.4 Pospat, 1 bungkus Gypsum, 1 sak pupuk NPK dan 1 sak pupuk SP 27.

Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Purnomosidi menuturkan penggerebekan gudang pupuk ilegal ini menurutnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama anggota kepolisian, ternyata pupuk organik oplosan ini diduga membahayakan petani, karena membahayakan lantas Anggota TNI bersama Polisi melakukan penggerebekan.

"Kami mengawal Polisi dari Polsek Pagu dan Polres Kediri untuk proses penggerebekan pupuk ilegal di gudang milik Adenan. Selain mengambil beberapa sample untuk dibawa ke labarotorium, dari keterangan pemiliknya warga R mendapat informasi dari surat ijin Produksi dan Lingkungan tidak ada,"tutur Letkol Inf Purnomosidi.

Produksi pupuk ilegal dengan merek NPK Bintang Gajah dan pupuk Pospat Granular Plus SP 27 Produksi CV. Insan Tani Indonesia ini sudah berproduksi sejak tahun 2000 dan dipasarkan di wilayah Kediri, Nganjuk, Madiun dan Magetan.

Adapun bahan pembuatan pupuk dengan bahan kompos , batu dolomit, limbah Ajinomoto, Pospat, bahan kimia PU4, garam grosok, tetes dan Abu Gibsun. "Kami sudah berkoordinasi dengan petugas PPL Kecamatan, sample dibawa anggota Polisi untuk dibawa ke labolatorium.

Kami takutnya petani dirugikan dengan pupuk organik atau oplosan. Dan kami tidak mencari kesalahan para pembuat pupuk. Yang penting ijinnya jelas,"terang Dandim 0809 Kediri.

Masih kata Dandim, pemilik pupuk ilegal tersebut ditangani pihak ke polisian. Dia berharap bagi petani lebih berhati-hati terhadap pupuk oplosan."Pemilik diperiksa oleh petugas Polres Kediri,"imbuhnya.

Sementara itu, Kholil, (50) salah satu pemilik pabrik pupuk organik ilegal tersebut menjelaskan bahan pembuat pupuk seperti Dolomit diperoleh dari Lamongan, Limbah ajinomoto dari mojokerto, Tetes beli eceran PU4 dari Jalan tidar surabaya. Bahan-bahan tersebut dioplos dengan alat mesin Molen, 1 set ayakan manual dan 2 ember bahan kimia.

"Pupuk organik kami sudah di sosialisasikan ke petani. Karena sebelum dicampur dengan pupuk lainnya seperti pupuk ZA, saya sudah terangkan cara penggunaannya. Dan hasilnya sangat memuaskan.
Seperti kemarin, lahan sawah 60 ru tanaman padi, bisa panen 8 Kwintal,"jelas Kholil.

Menurut Kholil, dia bersama Adenan usaha produksi pupuk organik ini sudah berusaha mengurus ijin. Namun upaya mengurus ijin usahanya itu terganjal dan ditipu oleh temannya. "Saya sudah mengurus ijin lewat teman saya, tapi malah ditipu dan uangnya dibawa kabur,"papar Kholil.(Dt/B@m)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved