Home » » Di Sinyalir Bansos Dari Pemprov Jatim Di Mark Up Di SD Penerima

Di Sinyalir Bansos Dari Pemprov Jatim Di Mark Up Di SD Penerima

Written By Hapraindonesia on 1/17/2015 | 16:28

Kediri, hapraindonesia.co – Mungkin karena bersifat Bantuan sosial (Bansos) dan hibah maka di duga pengawasan dari pemberi dan penerima bantuan itu menjadi “longgar”, dan longgarnya monitoring Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Timur terhadap penerima Bansos di kabupaten dan Kota menjadi lemah, dan akhirnya di duga banyak yang terjadi ajang Mark up si penerima bantuan. Dugaan banyaknya terjadi penyelewengan dengan memainkan dan memark up proyek pengadaan Bansos tersebut adalah berupa pengadaan alat alat IT.

Dan yang paling banyak Bansos dan rawan terjadi penyimpangan adalah di bidang pendidikan . Seperti yang terjadi pada Bansos Peningkatan Mutu Pembelajaran E learning SD dana bantuan sosial dalam program Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) pada anggaran tahun 2014 yang di terima oleh SD negeri maupun swasta di beberapa kota dan Kabupaten di Jawa Timur.

SD negeri maupun swasta penerima Bansos tersebut berupa Laptop, LCD Projector, Screen Projector, Printer scaner ,Mobile wifi, speaker aktif dan managemen kegiatan, semuanya senilai Rp 54 juta per sekolahan . Hasil penelusuran dan informasi yang di dapat oleh HAPRA dari berbagai sumber, pihak Dinas Pendidikan di kota dan Kabupaten penerima Bansos tersebut “di kelola” di serahkan ke kasi Sarana prasarana (Sapras).

Kasi Sarana dan prasarana di duga menjadi “ otak”, selain karena sesuai dengan kewenangannya, peran kasi Sarana prasarana adalah bekerjasama dengan CV yang di tunjuk oleh kasi yang bersangkutan. Kasi Sarana dan Prasarana memiliki peran yang vital karena menentukan CV dan “Fee” yang masuk ke Dinas Pendidikan maupun Ke kepala sekolah SD penerima Bansos.

Sedangkan Kepala sekolah SD hanya tinggal menerima bantuan tersebut, nyaris tanpa mengecek terlebih dahulu bansos itu, pasalnya menurut sumber SPJ(Surat Pertanggung Jawaban) bansos tersebut di buatkan oleh CV pengadaan .

Meski dana proyek tersebut langsung di tranfer kekasek penerima bansos, namun “kekuasaan” anggaran tersebut berada di tangan kasi sarana dan prasarana pasalnya, semua diatur dari mencarikan CV, dan kasek tinggal tanda tangan saja. Lebih lanjut sumber mengatakan kasi tersebut memotong 20% dari nilai Rp 54 juta persekolahan.

CV yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini Kasi Sarana dan Prasarana membawa pengadaan tersebut ke sekolah SD penerima bansos, harusnya di cek fisiknya,di cek oleh tenaga ahli, di cek sesuai dengan petunjuk teknisnya apa tidak, dan setelah itu, barang tersebut di buatkan SPJ (Surat pertanggung jawaban),setelah itu di tandatangani bersama antara pihak CV sebagai pemilik barang ke kasek sebagai penerima barang, dan barang-barang bisa di cairkan. (Cahyo

Keterangan Gambar : Ilustrasi alat IT sekolah
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved