Nganjuk, HAPRA Indonesia.co – Semestinya seorang perangkat desa memberikan contoh yang baik kepada warganya, karena mereka merupakan orang yang di pandang di desa tersebut, bukannya justru malah melanggar hukum.
Seperti yang terjadi di rumah Munip (44) swasta warga Dusun Jabon, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada rabu sore (13/11) di grebek polisi lantaran rumah tersebut di buat ajang judi dadu, oknum bayan yang di ketahui bernama Catur Judi W (43) dan Mustari (59) Jogoboyo ikut di amankan Anggota Reskrim Polres Nganjuk karena kedapatan judi dadu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya judi tersebut, polisi yang mendapat informasi tersebut segera bertindak, dan kini para penjudi berada di Polres Nganjuk guna menjalani proses lebih lanjut. (Agung/Gl)
Home
»
Hukum dan Kriminal
»
Oknum Bayan dan Jogoboyo Ditangkap Polisi, Lantaran Judi Dadu
Oknum Bayan dan Jogoboyo Ditangkap Polisi, Lantaran Judi Dadu
Written By Hapraindonesia on 11/14/2013 | 09:30
Related Articles
- Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 12 Tersangka Pengedar Narkoba
- Dua Tersangka Pembunuhan Sadis Diganjar Timah Panas
- Satnarkoba Polresta Mojokerto Bekuk Tujuh pelaku Penyalahgunaan Narkoba
- Ungkap Kasus Prostitusi, Tiga Mucikari Diciduk Polisi
- Opserasi Tumpas Semeru 2019, Polres Mojokerto Kota Ungkap 16 Kasus Narkoba
- Polres Mojokerto Kota berhasil Mengukap Penipuan Dan Penggelapan 1 Unit Mobil Rental
Label:
Hukum dan Kriminal
