![]() |
Foto: Taurus/HI |
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono dalam Konferensi pers, Senin(19/11/2018) di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap tersangka, Eko Widyo Setyo Nugroho asal Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
![]() |
Foto: Taurus/HI |
AKBP Sigit meyampaikan modus operandi tersangka mengaku sebagai anggota polri dan melakukan pinjaman di retal-rental mobil dari keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki motif mendapatkan uang kebutuhan dengan cara gali lubang tutup lubang dengan modus penipuan terhadap rental-rental setelah mendapat kendaraan ini kemudian digadekan yang bersangkutan untuk mendapatkan uang." Terangnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Sigit, tersangka dalam menjalankan aksinya selalu mengunakan atribut Polisi sudah setahun yang lalu,untuk menyakinkan korban-korbannya,dan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penipuan dan pengelapan mobil dengan modus yang sama, semua kejahatanya di lakukan diwilayah Mojokerto Kota.
“Guna mempertangung jawabkan perbuatanya kini tersangaka Eko Widyo diancam pasal 378 dan atau 372 dengan pidana 4 tahun penjara,” tutupnya Sigit.
(T@urus)