(Foto: Taurus/HI) |
Kapolresta AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M.Sc, mengatakan 3 orang mucikari sudah diamankan, mereka bertugas sebagai menghubungkan korban dengan pembeli, ketiga mucikari sehari-hari adalah karyawan karaoke,” terangnya saat Konferensi Pers di halaman depan Aula Prabu Hayam Wuruk Jumat (29/3/2019).
”Modus yang dilakukan dengan cara manual yakni dengan cara hubungan komunikasi dari costumer laki kepada tersangka untuk mencarikan wanita untuk bisa diajak kencan.
Menurut keterangan dari tersangka dengan tarif 900 ribu. Lanjut Kapolres 400 ribu untuk mucikari dan 500 ribu untuk korban.
Baik korban maupun mucikari adalah warga Mojokerto korban berinisial FI (35) Mucikari berinisial EN (40) asal Wates Kota Mojokerto.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 HP Oppo Type A83, uang tunai sejumlah 900 ribu warna rose gold, kondom dan Tisu Magic, 3 buah sprei warna putih,1 buah bedcover warna hijau, 2 buah sarung bantal warna putih,1 buah selimut warna orange dan 1 buah handuk warna putih.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
(Taurus)