Home » , , » Di Kecamatan Jetis, Bayar Pajak Bisa Menggunakan Sampah Rumahan

Di Kecamatan Jetis, Bayar Pajak Bisa Menggunakan Sampah Rumahan

Written By Hapraindonesia on 4/04/2019 | 15:11

(Foto: Taurus/HI)
Mojokerto, hapraindonesia.co - Masyarakat Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto merasa terbantu dengan adanya program Bank Sampah. Yang diadakan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, khusus di Kecamatan Jetis.

Sementara itu Camat Jetis M.Iwan Abdillah,SH saat ditemui Hapraindonesia.co di Kantornya Kamis (4/04/2019) mengatakan berbagai macam cara dilakukan untuk menumbuhkan rasa kepedulian akan kebersihan lingkungan pada masyarakat.

Dengan cara warga Jetis dapat membayar pajak dengan menggunakan sampah rumahan yang telah dikumpulkan. Lalu Selanjutnya disetorkan ke bank sampah yang berada di lingkungannya.

Namun, bukan berarti sampah tersebut digunakan sebagai pengganti uang tunai. Melainkan, dijual terlebih dahulu ke pengepul oleh Bank Sampah Induk. Tentunya sampah yang dikumpulkan harus bersifat ekonomis." ucap Camat Jetis.

Setelah sampah itu terjual baru kemudian hasilnya dimasukkan dan dicatat ke dalam tabungan bank sampah. Menginjak pertengahan tahun uang dari hasil mengumpulkan sampah tiap anggota bank sampah disetorkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Mojokerto, untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Meski program tersebut sudah berjalan dua bulan, semangat masyarakat jetis dalam memanfaatkan program ini tidaklah surut. Mereka berlomba-lomba mengumpulkan sampah, supaya bisa mengurangi biaya pengeluaran untuk membayar pajak. Bahkan, tak mengeluarkan uang dari kantong sepeserpun." Tutupnya.

(T@urus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved