(Foto: Istimewa) |
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi,SE menyampaikan bahwa proses penggantian antar waktu anggota DPRD dari Fraksi PKB Nomer : 273/DPC-03/III/B.2/1/ 2019 Tanggal 23 Januari 2019 perihal perubahan dasar pengajuan penganti antar waktu (PAW) Anggota Legislatif dari Erma Muarofah kepada Abdul Hakim,SH,I.
Dan selanjutnya pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto telah memproses sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah di sampaikan gubenur jawa timur melalui wakil bupati mojokerto Nomer : 170/226/416-050/2019 tanggal 1 januari 2019 perihal penggantian antar waktu (PAW) A anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Dan kemudian gubenur jawa timur telah menerbitkan keputusan Nomer : 171.416/277/011.2/2019 Tanggal 21 januari 2019 tentang peresmian pengkatan penganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas nama Abdul Hakim SH,i terang Ismail Pribadi
Muarrofah menilai proses pemberhentian dirinya dianggap cacat hukum karena proses hukum masih berjalan. Dirinya masih kasasi di Pengadilan,” jelasnya.
Dani Setiawan SH kuasa hukum Erma Muarofah mengatakan Berdasarkan UU No. 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan telah ditegaskan, anggota DPR yang diberhentikan oleh Partai Politik. Kemudian yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan. Pemberhentiannya dianggap sah setelah muncul putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
Dani menilai “Gubernur Jatim tidak menghormati aturan, sepatutnya menunggu Proses hukum selesai,” tutup, “Dani Setiawan.
(T@urus)