Home » , , » Dua Tersangka Pembunuhan Sadis Diganjar Timah Panas

Dua Tersangka Pembunuhan Sadis Diganjar Timah Panas

Written By Hapraindonesia on 5/14/2019 | 18:06


Foto: (Taurus/HI)
Mojokerto, hapraindonesia.co - Salah satu keberhasilan Polres Mojokerto Kota, kurang dari 1×24 jam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan pembakaran mayat yg ditemukan di kawasan hutan kayu putih, Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong Mojokerto.

Konferensi Pers di Polres Mojokerto Kota Dalam penjelasannya Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,S.H., S.I.K., MSc kejadian ini terjadi pada hari Senin (13/05/2019) dimana TKP pertama berada di Dusun Kenanten, Desa Kenanten Kecamatan puri Kabupaten Mojokerto dan TKP kedua berada di area perhutani petak 79 dusun manyarsari Desa Gunungsari Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

Foto: (Taurus/HI)
"Korban Eko Yuswanto dibunuh dipukul menggunakan benda tumpul sejenis marmer piala hingga tewas. Kemudian mayat korban dibawa ke kebun jagung Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Di tempat itulah korban Eko dibakar dan ditinggal terlantar Korban dibunuh karena tersangka sakit hati dengan ucapan istri korban yang sering menghina tersangka. Kemudian Korban dibakar untuk menghilangkan jejak di TKP Kedua," jelas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,S.H., S.I.K., MSc (Eng).

Mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan tindak pidana pembunuhan sampai dengan pembuangan mayat dan pembakaran dan pasal pembunuhan berencana.Tersangka Priono dan Dantok Narianto dikenakan ancaman hukuman paling lama seumur hidup pasal 340 KUHP Subs pasal 365 ayat (3) KUHP.

(T@urus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved