Home » » Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

Written By Hapraindonesia on 1/18/2015 | 16:19

Oleh : HARY PRATONDO

(DIRUT PT. HAPRA INDONESIA NEWS)


Ditengah hiruk pikuk rencana pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) masyarakat dikejutkan oleh sebuah berita; Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan yang menjadi calon kuat pimpinan tertinggi korps bhayangkara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Gunawan diduga terlibat kasus korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.

Ada hal menarik dibalik penetapan Budi sebagai tersangka. Menurut Bambang Widjajanto, wakil Ketua KPK, pihak Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan laporan hasil analisa (LHA) mengenai dana mencurigakan direkening Budi kepada Kapolri pada tahun 2010. Oleh Kapolri, laporan itu dijawab tetapi ternyata tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

KPK justru memperoleh bukti-bukti korupsi yang berhasil menjerat Komjen Budi dari laporan masyarakat. Disusunlah serangkaian penyelidikan yang dilakukan selama enam bulan dan berhasil memperoleh lebih dari dua alat bukti yang mampu menjadikan calon Kapolri itu sebagai tersangka. Seperti halnya penangkapan tersangka lainnya, Budi Gunawan dapat dipastikan tak akan lolos dari jeratan KPK atas sangkaan korupsi yang dilakukannya.

Mencermati kasus penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka setidaknya kita bisa mengambil dua pelajaran penting; pertama bahwa desas-desus ‘saling melindungi’ untuk menjaga para pelaku korupsi dari tindakan hukum yang dilakukan beberapa oknum petinggi aparat penegak hukum bukanlah isapan jempol tetapi memang benar-benar ada dan terbukti. Pelajaran kedua, masyarakat ternyata diberi kesempatan untuk menyerahkan bukti guna membantu KPK menyeret para pelaku tindak pidana korupsi.

Sebenarnya bukan rahasia lagi bila ada beberapa oknum petinggi aparat penegak hukum yang bertindak sebagai penyelamat anggota atau pihak lain yang terlibat kasus korupsi dan menghadapi proses hukum. Hal semacam ini bukan hanya ada pada tingkat pusat. Dijajaran kepolisian daerah pun hal semacam ini santer terdengar. Mandegnya penanganan terhadap kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri setelah diambil alih Polda dari kewenangan Polresta adalah salah satu contoh yang menunjukkan secara jelas bukti dari dugaan tersebut.

Dalam menghadapi upaya-upaya ‘manipulasi’ kasus tingkat tinggi ini masyarakat harus sepakat untuk menolak diam. Serahkan bukti kepada pihak terkait bila memiliki bukti untuk menjerat para tikus berdasi. Seperti peribahasa sepandai-pandainya menyimpan bangkai satu saat akan tercium juga, sepandai apapun menutup dan menyembunyikan kasus pasti ada satu atau dua orang yang mengetahuianya. No perfect crime, tak ada kejahatan yang sempurna.

Secara kebetulan, penangkapan Budi Gunawan bersamaan dengan munculnya rubrikasi baru pada koran HAPRA Indonesia. Rubrik yang kami beri nama #MenolakDiam ini sengaja kami buat untuk menerima aduan masyarakat terkait kasus-kasus yang ditangani hukum tetapi belum jelas ujungnya.

Bisa juga kasus yang telah diputus oleh pengadilan tetapi pelaku tidak mendapat hukuman sesuai dengan vonisnya. Mari menolak diam terhadap upaya pengebirian hukum, ungkap ‘Budi Gunawan’ yang lain. Laporkan apa yang Anda tahu dan Anda lihat untuk penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik..█
Share this article :
Comments
1 Comments

+ komentar + 1 komentar

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved