Foto: Istimewa |
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Suher Didieanto dari Fraksi Demokrat Diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten . Magelang H. Mafatikhul Huda, S.Ag. dari Fraksi PKB didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kab. Magelang Suroso Singgih Pratomo, S.H.dari Fraksi PKB. Bertempat di ruang kantor Aula DPRD Kabupaten Magelang. Kamis, Tanggal (4/06/2019).
Disampaikan oleh Mafatikhul Huda bahwa aturan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ada ya berbeda dibanding tahun lalu dan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Regulasi ini mengatur tiga jalur proses PPDB. yakni sistem zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Dari ketiga sistem tersebut, zonasi masih menjadi kebijakan paling sensitif. Permasalahan seputar zonasi selalu muncul dalam setiap pelaksanaan PPDB ditahun-tahun sebelumnya" Ucapnya.
Menurutnya sistem zonasi pada dasarnya untuk pemerataan pendidikan, juga demi mendekatkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa, dan secara prinsip sistem zonasi pendidikan menengah PPDB kali ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya zonasi kali ini lebih bersifat mikro dan kendati demikian pola penambahan nilai tetap dipertahankan khususnya bagi calon siswa yg berdomisili dalam radius terdekat dg sekolah tujuan. Siswa yg berdomisili dizona 1 dg sekolah tujuan akan mendapatkan nilai tambahan 30 poin sedangkan siswa dalam zona 2 mendapatkan nilai tambahan 15 poin sementara itu siswa dalam zona 3 tidak mendapatkan nilai tambahan. kata H. Mafatikhul Huda, S.Ag.
Seperti yg terjadi diwilayah Kabupaten Magelang, sistem zonasi menyebabkan adanya calon siswa ya tak terakomodasi, sehingga tak bisa mendaftar disekolah manapun dan disisi lain masih ada sekolah ya kekurangan siswa, terutama sekolah dengan akses sosial minim seperti sekolah negeri diwilayah perbukitan terluar.
Penentuan sistem zonasi pendidikan menengah saat ini juga bertujuan meminimalisasi blank spot area, namun sistem zonasi tersebut tak dipungkiri tetap berpotensi menimbulkan berbagai dinamika permasalahan." ujarnya.
Salah satu problematika pada Peraturan Pemerintah yg merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yg mengamanatkan setiap kabupaten/kota memiliki unit layanan disabilitas pendidikan, pada kenyataannya tidak terpenuhi karena tidak adanya sekolah inklusi pendidikan menengah didaerah tersebut.
Didalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dengan meluncurkan aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan berbagai kemudahan yg bisa dirasakan masyarakat melalui aplikasi berbasis android dan IOS ini. kemudahan mendaftar sebagai peserta JKN, mengetahui informasi riwayat pengobatan, tagihan, mendaftar ke fasilitas kesehatan, dan bisa juga utk menyampaikan keluhan ataupun pertanyaan seputar JKN yang kesemuanya tersebut dilayani selama 24 jam full.
Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Magelang terungkap persoalan yg menonjol yaitu adanya Regulasi BPJS Kesehatan, bahkan menemukan beberapa Rumah Sakit (RS) di Magelang penerapannya amburadul. Dikarenakan adanya sistem rujukan yg mengakibatkan banyak pasien menumpuk di RS Tipe D dan C. Sementara pada RS tipe B dengan fasilitas lengkap sepi tidak dapat pasien dikarenakan adanya sistem rujukan berjenjang. Agar dapatnya dievaluasi secara total terkait regulasi BPJS Kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan masyarakat baik dan terarah.
(T@urus/Adv)