Foto: Istimewa |
Dengan SPT ini, maka seluruh tanggung jawab dan kewenangan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, resmi dilimpahkan kepada wakil bupati Pungkasiadi. Seperti tertera dalam pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini pun dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan di level pimpinan daerah.
“Dengan ini saya harapkan sistem pemerintahan di Kabupaten Mojokerto, berjalan normal seperti biasa. Saya pesan kepada wakil bupati untuk menajalankan tugas dan wewenang bupati dengan baik. Tetap lakukan koordinasi dan laporkan semua hasil pelaksanaannya pada bupati Mojokerto,” pesan Soekarwo.
Orang nomor satu di Jawa Timur ini juga menekankan agar wakil bupati bisa terus menggerakkan roda pemerintahan beserta perangkat daerah.
“Paling penting adalah menggerakkan ASN sebagai pelaksana pelayanan pada masyarakat. Wabup harus bisa meyakinkan unsur Forkopimda dan ASN. Sekda harus berbasiskan normatif peraturan perundang-undangan dan birokrasi itu harus struktural,” tambah Soekarwo.
Senada dengan Soekarwo, wakil bupati Pungkasiadi saat ditemui mengatakan, bahwa dirinya akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Namun tetap dibarengi dengan koordinasi dengan bupati Mojokerto.
“Semua tugas akan dijalankan secara normal seperti biasanya. Visi misi sudah jelas, program-program sudah ada. Kita tinggal melanjutkannya saja dengan sebaik-baiknya. Para perangkat daerah harus tetap bekerja dengan baik sesuai prosedur. Kita akan tetap lakukan koordinasi dan melaporkan hasilnya dengan bapak bupati,” terang Pung.
Penyerahan ini dihadiri jajaran Forkopimda antara lain Kapolres dan Kapolresta Mojokerto diwakilkan, Kajari Kabupaten Mojokerto diwakilkan, Dandim diwakilkan, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekda, Asisten, Kepala Bakesbang hingga Kabag Pemerintahan.
(rus/hms)