Foto: Ayu Vera Sekertaris LPA Kota Kediri |
Selain itu melalui Dinas Pendidikan, Pemerintah Kota Kediri juga menggandeng lembaga non-formal dan independen yang fokus pada hak-hak anak yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta di Tahun 2016 lalu Pemkot Kediri juga membentuk Satgas PPA yang bertugas di setiap Kelurahan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ayu Vera selaku Sekertaris LPA Kota Kediri mengatakan, pihaknya memberikan suport penuh kepada Pemerintah Kota Kediri dalam hal ini Dinas Pendidikan.
”kami sangat mendukung sekali untuk program pemerintah Kota Kediri agar terwujudnya Kota Layak Anak. Salah satunya kita memberikan masukan untuk perda dan memberikan pendapingan di sektor legeslatifnya” kata Ayu Vera ketika ditemui di kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri, Kamis (21/12/2017) siang.
Masih lanjut Vera mengatakan pihak LPA sangat mendukung terealisasinya Perwali Sekolah Ramah Anak (SRA). Karena dengan adanya payung hukum untuk sekolah ramah anak, secara administratif dan secara legal hak-hak anak bisa terlindungi.
“Kita pihak LPA sangat mendukung terealisasinya Perwali Sekolah Ramah Anak (SRA). Karena dengan adanya payung hukum untuk sekolah ramah anak secara administratif dan secara legal hak-hak anak bisa terlindungi, baik sistem maupun non sistem” Tambahnya.
Sebagai bentuk suport penuh LPA kepada Dinas Pendidikan, dalam pendekatan kepada masyarakat, pihak LPA berjejaring dengan Satgas PPA dan Masyarakat. Karena masyarakat yang mengetahui daerah itu dan mengerti betul keadaan sosialnya seperti apa.
Ayu juga mengatakan pihaknya juga mengapresiasi terealisasinya perda pengembangan KLA, yang dalam aturannya tertulis beberapa hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan KLA.
" sebagai bentuk suport LPA terhadap program pemerintah kedepan kami akan mengandeng kampus-kampus untuk melakukan pendampingan, selain itu kami juga berharap terealisasinya shelter, rumah aman, atau tempat penampungan sementara anak telantar" Tutupnya.
(adv/disdik)