Home » » Dinkes Sosialisasikan Penerapan Strategi BLUD

Dinkes Sosialisasikan Penerapan Strategi BLUD

Written By Hapraindonesia on 10/15/2015 | 20:15

Kediri, hapraindonesia.co - Demi untuk meningkatkan kinerjanya dan untuk mewujudkan Kota Kediri sehat Dinas Kesehatan Kota Kediri mensosialisasikan peningkatan status sejumlah Puskesmas menjadi Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Puskesmas sendiri adalah sebagai ujung tombak sekaligus tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan tingkat pertama. Puskesmas merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi khususnya performance suatu daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dibidang kesehatan, juga sebagai standar pelayanan minimal (SPM) daerah dan urusan wajib dibidang kesehatan.

Badan Layanan Daerah atau (BLUD) ini sendiri adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada satker perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam mengadakan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Sentot Imam Suprapto mengatakan bahwa PK BLUD yang telah disosialisasikan sekarang ini dimaksudkan untuk lebih memacu kinerja puskesmas, efisiensi serta mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. “ tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang aturan PPK BLUD pada puskesmas-puskesmas di Kota Kediri, bahkan Labkesda (laboratorium kesehatan daerah) serta klinik seroja ” jelasnya Kamis (15/10).

Kadinkes menambahkan bahwa Dinas Kesehatan adalah pendamping sekaligus pengawal UPTD Puskesmas, Labkesda dan Klinik Seroja menuju BLUD UPTD Dinas Kesehatan. Kegiatan sosialisasi yang melibatkan beberapa unsur serta didampingi dari BPKP ( badan pengawas keuangan dan pembangunan ) rencana kedepan lebih fokus pada penerapan strategi BLUD dengan tidak meninggalkan aturan pola pengelolaan keuangan sehingga terciptanya persamaan persepsi antara UPTD Puskemas dengnDinas Kesehatan.

Perlu diketahui, pelaksanaan PPK BLUD masih mengacu pada dasar hukum no 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan PP RI No 22 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLUD. (Adv)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved