Home » » PAW Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas 4 Raperda Kabupaten Mojokerto

PAW Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas 4 Raperda Kabupaten Mojokerto

Written By Hapraindonesia on 2/17/2018 | 11:34

Foto: Ist
Mojokerto, hapraindonesia.co - Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Mojokerto dan Kemarin di Gedung Graha Whicesa kamis 8/02. Dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekdakab, Staf Ahli, Asisten, Ketua PKK, Ketua Dharma Wanita, Kapolres,Dandim 0815, Ketua Parpol, Ormas,LSM dan Wartawan.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mojokerto resmi pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan sekaligus penyampai nota penjelasan Bupati atas 4 (empat) RAPERDA Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi,SE Mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama ada dua mekanisme untuk menduduki jabatan legislatif. Pertama anggota dapat terpilih setelah diajukan oleh calon Partai Politik yang mengusungnya.

Kemudian mengikuti Pemilihan Umum secara langsung sebagai calon terpilih untuk menjalani jabatan DPRD selama Masa Periode Lima Tahun. Atau yang kedua juga dapat terpilih melalui Pengganti Antar Waktu, jika wakil yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhetikan atas usul Partai Politik.

Kemudian digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringatan perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama." paparnya.

Untuk itu maka pada hari ini DPRD Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangkah Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Nasdem Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Nomer 171.418/78/011.2/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas nama Rindahwati,S.KEP.NS,MM.

Setelah proses pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa Keanggotan Tahun 2014-2019 dari Fraksi Partai Nasdem. Atas nama Pimpinan dan Anggota mengucapkan Selamat datang Rindahwati,S.KEP.NS,MM.

Sesuai denganTata Tertib DPRD Nomer 1 Tahun 2017, akan menempati susunan keanggotaan pada Fraksi Nasdem dan susunan Keanggotaan Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto." Ucapnya.

Setelah itu dilanjutkan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 4 (Empat) Raperda Kabupaten Mojokerto."

(Taurus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved