Foto: Istimewa |
Sampai dengan 2017, di Kabupaten Mojokerto tercatat ada 97 Bidan Delima. Hal ini dilaporkan Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Bidan Indonesia (PC IBI) Kabupaten Mojokerto, Rany Juliastuti, dalam sambutannya.
“Kita ada 435 orang praktek mandiri bidan dan 97 Bidan Delima sampai dengan tahun 2017. Untuk tahun 2016 kemarin kita punya 93 orang praktek mandiri bidan, tapi yang sudah lulus baik kualifikasi maupun validasi adalah 71 orang yang dikukuhkan hari ini,” Kata Rany.
Secara teknis, syarat menjadi Bidan Delima yakni mendaftar di pengurus cabang, mengisi formulir pra-kualifikasi, belajar dari buku kajian mandiri dan mendapat bimbingan dari fasilitator, barulah divalidasi oleh fasilitator dan diberi umpan balik. Kegiatan validasi tidak saja dalam sarana dan prasarana, namun meliputi semua pelayanan yang diberikan seorang bidan praktek mandiri.
Apabila hasil validasi menyatakan seorang bidan praktek mandiri telah memenuhi standar, maka dapat diberikan sertifikat Bidan Delima. Manajer Unit Pelaksana Bidan Delima (UPBD) Provinsi Jawa Timur, Roementah, mengatakan dalam sambutannya bahwa Bidan Delima adalah sistem standarisasi kualitas pelayanan bidan praktek swasta, dengan penekanan pada kegiatan monitoring dan evaluasi serta kegiatan pembinaan disertai pelatihan yang rutin dan berkesinambungan.
Bidan Delima juga merupakan program unggulan sejak tahun 2003 yang melambangkan pelayanan berkualitas dalam kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
“Bidan Delima adalah program unggulan sejak tahun 2003, yang berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan berkualitas pada masyarakat. Tujuan utamanya adalah bagaimana masyarakat bisa terayomi. Perlu diketahui bahwa masih ada 6 provinsi yang belum ada Bidan Delima karena masalah jumlah prakteknya antara lain NTB, NTT, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara,” papar Roementah.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto, Ikfina Kamal Pasa, dalam sambutan arahannya menyebut bidan ibarat sebuah ujung tombak. Bidan juga merupakan salah satu profesi kesehatan yang sangat dekat dengan pemerintah. Pengukuhan ini membuktikan bahwa Bidan Delima memang telah dinilai mampu dalam pemenuhan standar pelayanan kesehatan pada masyarakat.
“Bidan ibarat sebuah ujung tombak. Bidan Delima yang dikukuhkan berarti telah dinilai memenuhi standar pelayanan kesehatan dengan kualitas yang baik dan prima,” jelas Ikfina.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, memposisikan bidan sebagai salah satu mitra pemerintah dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta penanggulangan masalah gizi balita dan ibu hamil.
“Bidan adalah bagian dari pemerintah, khusunya dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta penanggulangan masalah gizi balita dan ibu hamil serta kesehatan dasar. Bidan profesional akan bertindak sesuai standar dengan legalisasi perizinan praktek bidan (STR dan SIPB). Ini juga yang menjadi harapan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada Bidan Delima yang telah dikukuhkan hari ini,” ucap Didik membacakan sambutan amanat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (rus/hms)