Home » » Ratusan Korban PHK Sepihak PT Koreana Ancam Duduki Perusahaan dan Kantor Pemkab Kediri

Ratusan Korban PHK Sepihak PT Koreana Ancam Duduki Perusahaan dan Kantor Pemkab Kediri

Written By Hapraindonesia on 3/23/2015 | 16:07

Buruh mengancam akan menduduki Perusahaan, Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, dan Kantor Disnaker Kabupaten Kediri jika perusahaan bandel tidak mengindahkan nota dinas dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri.

Kediri, hapraindonesia.co - Ratusan buruh PT Koreana Seed Indonesia yang di PHK secara sepihak mendatangi kantor pemerintah Kabupaten Kediri untuk mengadukan nasibnya. Buruh menuntut dipekerjakan kembali seluruh kariawan yang di PHK sepihak sebagai karyawan tetap dan dibayarkan rapelan gajinya, sebagaimana isi nota dinas dari kantor Disnaker. Dan perlu diketahui sudah empat bulan tehitung dari bulan November rapelan gaji buruh belum diberikan.

Tetapi di sisi lain pihak PT Koreana tetep bandel dan menantang serikat untuk menutup perusahaan jika memang para buruh tetap berkehendak untuk melakukan atau menjalankan nota dari Disnaker tersebut.

Bagi buruh silahkan saja perusahaan di tutup, karena aset sesuai undang-undang jika memang perusahaan masih mempunyai tanggungan kepada pekerja akan di hitung asetnya, dan tidak semudah itu perusahaan bilang pailit.

Perwakilan pihak buruh sendiri telah memberi batas waktu kepada pihak perusahaan untuk mulai mempekerjakan kembali 136 buruhnya yang di PHK sepihak pada 3 April. Pasalnya selama ini upaya mediasi dengan pihak perusahaan mengalami jalan buntu. Daniel mengungkapkan, pihak perusahaan enggan mempekerjakan kembali karyawannya yang telah dirumahkan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian dan pailit.

Namun alasan itu ditampik pihak pekerja karena perusahaan yang berlokasi di Dusun. Bendorejo, Desa.Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu masih tetap beroperasi sampai sekarang.

Buruh mengancam akan menduduki perusahaan, kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, dan Kantor Disnaker. Ancaman ini dilakukan jika perusahaan bandel tidak mengindahkan nota dinas dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri.

"Jika sampai tanggal 3 April buruh masih belum dipekerjakan, kawan-kawan buruh korban PHK bakal melakukan pendudukan di beberapa titik, yaitu di Kantor PT Koreana Seed Indonesia, kantor Pemkab Kediri dan di kantor Disnaker Kabupaten kediri" Ucap Daniel Arisandi, selaku kuasa Hukum dan pendamping buruh korban PHK PT Koreana Seed Indonesia kepada HAPRA, Senin (23/3).

PT Koreana Seed Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing dari Korea yang memproduksi benih sayur dan buah untuk ekspor. Namun perusahaan dengan alasan efisiensi telah merumahkan 136 pekerjanya secara sepihak. (B@m)

Keterangan Gambar : Ratusan buruh PT Koreana Seed Indonesia yang di PHK secara sepihak sedang berorasi di sepan kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Senin (23/3)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved