Home » » Petani Lereng Kelud Desak Pemkab Segera Bagikan Lahan Perhutani Seluas 51,7 Ha Pada Rakyat

Petani Lereng Kelud Desak Pemkab Segera Bagikan Lahan Perhutani Seluas 51,7 Ha Pada Rakyat

Written By Hapraindonesia on 3/23/2015 | 18:00

Kediri, hapraindonesia.co - Ratusan Petani dari Desa Sempu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri kembali melakukan aksinya menggeruduk kantor pemerintah Kabupaten Kediri yang terletak di Jl. Sukarno-Hatta, Kediri - Jawa Timur, kali ini ratusan petani yang tergabung dalam Sarikat Tani Sepakat Satu menuntut untuk penerbitan sertifikat tanah yang mereka tempati sejak puluuhan tahun lalu.

Koordinator aksi Nanik Hariyanti mengatakan, tuntutan ini berdasarkan peraturan bersama 4 menteri, di antaranya Mentri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Mentri Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pertanahan Negara. “Dalam peraturan nomor 79 tahun 2014, tentang tata cara penyelasaian penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutang lindung. Sehingga kami kesini untuk memberikan ribuan berkas permohonan petani” kata Nanik.

Pendemo juga mengancam akan memboikot Pilkada Kabupoaten Kediri jika tidak bisa menyelsaikan konflik agraria anatara Perhutani dan Petani dari Desa Sempu ini. “Kita sepakat boikot pilkada jika Pemkab tidak bisa mentelasaikan,” tandasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, mengacu pada peraturan bersama 4 menteri tersebut, dia (Nanik-Red) selaku koordinator aksi meminta agar Pemkab Kediri segera melaksanakan peraturan tersebut dengan segera membentuk tim inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan Pemanfaatan tanah. “Pada tanggal 17 oktober 2014 lalu peraturan diundangkan, dan seharusnya april ini sudah dilakukan, tapi anehnya hingga sekarang tidak ada tim IP4T yang melakukan surve lokasi, ada apa ini?” ungkapnya heran.

Sementara, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Tatang Hariyadi yang didampingi beberapa pejabat Pemkab Kediri, saat menerima berkas itu mengatakan jika, pihaknya untuk melangkah harus menunggu SK tim IP4T dari Bupati. “Hingga sekarang kita belum ada SK dari Pemerintah Daerah, karena tim itu dibentuk oleh Bupati, sementara pembentukan sendiri tergantung ada tidaknya anggaran,” kata Tatang.

Lebih lanjut, tatang mengatakan hingga saat ini anggaran di Provinsi Jatim memang ada, namun untuk Kabupaten Kediri tidak memiliki jatah untuk tahun ini, sehingga pembentukan untuk melangkah ketahap selanjutnya belum bisa dilakukan. “Memang ada anggaran yang disimpan di Dipa Provinsi, namun untuk jatah di Kabupaten Kediri tidak ada, yang ada hanya Blitar, Trenggalek dan Batu, sehingga untuk. Saat ini sulit dilakuakan,” jelas Tatang.

Perlu diketahui, Para petani yang mengajukan permohanan sertifikat tanah seluas 51, 7 hektar ini sebanyak 1800 KK, hingga sampai saat ini tanah tersebut di klaim milik perhutani. (B@m)

Keterangan Gambar : Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam from perjuangan petani mataram menggeruduk kantor Pemkab Kediri, sambil membawa Poster yang bertuliskan tuntutan dan keluhan dari masyrakat, Senin (23/3).

Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved