Home » » Yitno Akan Di Pidanakan Mantan Kades

Yitno Akan Di Pidanakan Mantan Kades

Written By Hapraindonesia on 4/08/2014 | 13:49

surat izin tebang & Suyitno Kades Kayoran
Kediri, Hapra Indonesia.co - Belum usai kesalahpahaman yang memunculkan pro dan kontra ditengah – tengah kehidupan bermasyarakat Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri yang menpersoalkan status kepemilikan tanah sentono, kali ini muncul masalah baru di area tanah sentono. 3 (tiga) potong kayu mampu memecah-belah warga hingga menciptakan kubu kubuan di antara warga setempat.

Masalah tanah sentono yang mengemuka ke publik terkait pemberitaan beberapa waktu lalu antara Kepala Desa Kanyoran, Suyitno yang mengatasnamakan warga masyarakatnya dengan Prianto, mantan Kades Kanyoran (periode tahun 2002 - 2012) belumlah usai. Suyitno yang mengaku didesak warga agar tanah sentono tetap menjadi bagian dari aset Desa Kanyoran untuk segera menyelesaikan konflik tersebut, saat ini justru dipusingkan dengan kasus penjualan kayu yang dilakukan Pemerintahannya hasil bumi tanah sentono yang pada 4 November lalu di tebang oleh Budi Santono yang juga ayah dari Prianto (Budi Kades Kanyoran periode tahun 1986 – 2002).

Kasus tersebut bermula karena masalah penjualan kayu 3 batang kayu terdengar memang hanya sepele dan tidak pantas terlebih lagi sampai menggegerkan warga setempat, tetapi ada masalah besar dibalik penebangan dan juga penjualan kayu yang dilakukan oleh pihak Pemerinyah Desa Kanyoran.

Melalui Kasun Dusun Kanyoran, Suhanan yang diperantarai Nyoto, lantaran status tanah tersebut belum jelas, entah itu melalui musyawarah mufakat ataupun melalui jalur hukum di Pengadilan. “kayu Jabon 2 batang dan 1 batang kayu Garu itu tanamannya kasun, jadi wajar jika Suhanan menjualnya, “ ucap Suyitno singkat.

Entah darimana inisiatif penjualan kayu itu muncul, Nyoto seorang yang sehari – harinya bekerja sebagai tukang gergaji kayu mendatangi Balai Desa berniat untuk meminta surat ijin penebangan kayu ditanah sentono, dan langsung mendapat pelayanan dari Kaur Umum, Suyanto untuk memproses surat tersebut.

Terbitlah surat ijin penebangan kayu atas nama Nyoto, dengan keterangan bahwa kayu tersebut benar – benar berdiri diatas namah milik Nyoto dengan No blok persil yang dikosongkan dan mendapat bubuhan tanda tangan Kades meskipun tidak dilengkapi dengan stempel Desa.

“waktu saya minta dibuatkan surat itu, Kaur Umum menuliskan nama saya sebagai pemiliknya, lalu saya Tanya, kok itu nama saya yang tertulis? Dan pak Kaur menjawab, wes gak apa, Cuma nama saja, “, Nyoto menerangkan dan dibenarkan oleh Suyanto si pembuat surat, “Ya, memang demikian, Nyoto sempat menanyakan itu, saya jawab seperti itu, “aku Suyanto.

Dana hasil penjualan 3 batang kayu tersebut diakui Suhanan senilai 2,5 juta dan diperuntukkan membangun pondasi punden mbah sentono yang ada ditanah sentono, begitupun penuturan Kades meski dirinya tidak mengetahui persis proses penjualan kayu itu. “Saya tidak begitu tau, lebih jelas tanyakan saja Kepada Kasun Dsn, “singkatnya lagi.

Menurut keterangan Nyoto uang hasil kayu memang diserahkan Suhanan yang ditengarai sebagai orang yang menyuruh Nyoto untuk mencarikan pembeli kayu. “uang itu memang sebesar Rp 2,5 juta dan langsung saya serahkan ke pak Kasun, tolong saya jangan dikait – kaitkan dengan kasus ini, saya hanya perantara saja, “ pintanya.

Polisi gerebek Mantan Kades Kanyoran Terjadinya penangkapan yang dilakukan Kepolisian sektor Semen sesaat usainya penebangan kayu yang dilakukan Budi berdasarkan atas laporan Kades yang mendapat informasi dari masyarakat kalau Budi menebang pohon seenaknya ditanah sentono yang diklaim tanah itu milik Prianto, anaknya. Laporan warga tersebut sontak membuat Suyitno geram dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Semen dan langsung mendapat tanggapan dari Kapolsek AKP Ridwan Sahara.

Dalam sekejap, Kapolsek Ridwan Sahara beserta jajarannya berangkat ke TKP (Tempat kejadian Perkara) untuk menjemput Prianto. Penangkapan tersebut memang beralasan menurut versi Pemerintah Desa Kanyoran, karena Pemerintah Desa mengklaim tanah sentono adalah tanah aset Desa, dan bukan tanah Negara/tidak bertuan sebagai asal usul tanah tersebut seperti dalam versi Keluarga Mantan Kades Kanyoran. Sehingga memunculkan kesalahpahaman dalam pengertian Pemerintah Desa, pihak Masyarakat dan Prianto selaku mantan Kades.

Seketika Polsek Semen mengamankan Prianto berikut dengan sebagian potong kayu sebagai barang bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam pemeriksaan, Prianto awalnya disangkakan menebang kayu tanpa izin, namun setelah lolos dari sangkaan itu, penyidik mengalihkan pemeriksaan kepada Prianto dengan sangkaan menebang pohon yang bukan pada area tanahnya, (menurut penjelasan Kades tanaman milik Suhanan).

hal ini sangat ironi, bagaimana mungkin, seorang penegak hukum/pihak berwajib tidak memahami Undang – Undang yang berlaku, dan nyatanya hal tersebut memang terjadi dikepolisian sektor Semen. Dalam sangkaan awal penyidik memeriksa kelengkapan izin Prianto yang menebang kayu, sedang Undang – Undang yang baru dari Permenhut P.30 Menhut No.11/2012 menjelaskan seseorang tidak perlu mendapatkan izin tetapi hanya meminta blangko surat yang menyatakan sejarah daripada kayu tersebut kepada Desa setempat.

Inilah yang menimbulkan keheranan Priyanto dihadapan para penegak hukum berbaju Coklat tersebut, “saya heran setelah saya lolos dari sangkaan awal dan tidak berhasil menjerat saya, kok jadi dialihkan katanya saya menebang pohon di luar tanah saya, kesannya kan ini dipaksakan untuk menjerat saya, malah Polisi minta ke saya Undang – undang yang baru tersebut, lucu“ terang Prianto.

Asal usul tanah sentono Mencermati perselisihan yang terjadi yang berbuntut panjang termasuk penebangan kayu, hal tersebut agarnya Pemerintah Kabupaten Kediri melalui BPMD sebagai Badan yang manangani urusan ditingkat Kecamatan sampai di Desa untuk tidak tinggal diam menyelesaikan sengketa lahan tanah sentono yang dapat berdampak semakin keruhnya situasi di Desa paling atas di wilayah Kabupaten Kediri tersebut.

Bahwa tanah ini memang asal usulnya tanah Negara atau tanah kas Desa Kanyoran perlu untuk segera diluruskan. Berbagai versi berkembang dimasyarakat yang semakin membingungkan. Pihak Keluarga Prianto menyebut tanah ini telah didaftarkan pertama kali oleh Prianto, sehingga terbitlah pipil blok No 06 di BPN atas nama Prianto, Drs. Sebagaimana aturan yang ada, apabila tanah Negara dan tidak bertuan, maka orang yang pertama kali mendaftarkanlah yang berhak atas tanah tersebut, setidaknya BPN (Badan Pertahanan Negara) sudah membuat statement, memang tanah tidak bertuan sebaiknya segera didaftarkan. Disisi lain, terkait sejarah tanah sentono yang saat ini menjadi atas nama Prianto, ada proses – proses yang melibatkan Budi Santoso (Kala itu Kades Kanyoran) dengan Pradi (pemilik tanah yang saat ini telah didirikan sarana pendidikan) diatas tanahnya, dengan Prianto (yang membeli tanah warga) yang saat ini Pradi mendiaminya.

Sebagai mantan Kades Kanyoran, Budi mengaku memiliki bukti penguat sebagai upaya menjelaskan tanah itu benar – benar telah dimiliki sejak 1995 silam. Mulai dari hasil pertemuan dengan para masyarakat saat itu, bukti sppt pembayaran pajak tanah atas nama prianto selama 12 tahun terakhir, serta blok persil no.06 yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, dan factor – factor pendukung lain tentang ganti atas tanah milik pradi.

Nama Pradi muncul dalam keterkaitannya ketika Desa Kanyoran ingin memindahkan sebuah sekolah SD ke karanglo. Karena Desa tidak memiliki cukup dana, maka antara Pradi dengan Prianto membuat kesepakatan untuk memberi dana yang saat itu dibutuhkan sekitar Rp 4 juta untuk kelancaran pemindahan sekolah. Jadilah tanah Pradi dibangun untuk sarana Pendidikan, kemudian tanah Pradi ditukar dengan tanah milik salah seorang warga yang sepakat dibeli Prianto (Rp 4 juta tersebut diatas) dan kemudian ditempati oleh Pradi.

Sedangkan Prianto oleh Budi/Desa diberikan/atau diganti sebidang tanah seluas 282m2 sebagai gantinya yang tidak lain adalah tanah sentono tersebut. Pada saat itu Desa tidak mengetahui status tanah tersebut tidak bertuan “waktu itu ga tau kalau tanah itu statusnya tanah Negara, “ ujar Budi. ”, “jadi tanah tersebut saya urus dan diatas namakan Prianto, “ lanjutnya. “Sekarang kok muncul bahwa tanah ini adalah aset Desa, mereka tidak tau sejarahnya, “kata Prianto jengkel.

“kalau saya memang serakah seperti yang dituduhkan Yitno sebagai Kades dan mengajak bersama – sama masyarakat menyerang saya, saya bisa saja dapat dua tanah sekaligus, tanah yang saya beli yang sekarang ditempati Pradi saya minta kembali wong serah terima tanah itu belum terjadi.

Sedang tanah tidak bertuan itu saya yang pertama kali mendaftarkannya, dengan begitu pak Pradi bisa kembali ketanahnya yang sekarang jadi sekolah SD, biarlah Desa yang repot mencarikan lahan untuk mendirikan SD yang baru, “jelas Prianto. Kades Kanyoran akan dipolisikan “Dengan adanya penangkapan terhadap diri saya karena menebang kayu, saya akan menuntut balik Yitno, “ ancam Mantan Kades tersebut. “ini tanah saya, saya yang menanam, kok saya malah dilaporkan.

Terlebih lagi kayu dijual oleh Kasun yang sebelumnya muncul surat izin tebang kayu diatas tanah saya atas nama Nyoto yang disah-kan Kades, dari dasar inilah saya akan mempidanakan Kades Kanyoran yang membuat keterangan palsu terkait status tanah itu atas nama Nyoto, “ lanjut Prianto.

Suyitno saat ditemui mengatakan kemungkinan adanya kekeliruan terkait keterangan surat izin tebang kayu atas nama kepemilikan Nyoto di tanah sentono yang diketahui belakangan hanya sebagai perantara. “ini mungkin ada kesalahan dalam memberikan surat. Waktu menandatangani surat itu, saya juga tidak membacanya, nanti saya akan menegur Kaur Umum dalm hal ini, “ sergah Suyitno.

Secara tidak langsung, Kades menganulir pernyataannya sendiri setelah bersikeras mengajak serta warga untuk memperjuangkan asset Desa agar tidak direbut oleh Prianto, bagaimana mungkin tanah aset Desa ternyata atas nama perseorangan dan mengijinkan warganya menjual hasil bumi dari tanah kas Desa? Masalah tersebut semakin meruncing melibatkan dugaan ada oknum polsek setelah berhembus informasi dari salah seorang yang tidak mau disebut namanya menuturkan, setelah penangkapan Prianto, ada dugaan oknum polsek tersebut justru menyuruh warga untuk mendemo Suyitno yang seolah – olah mendesak Kades untuk segera menjadikan tanah sentono menjadi tanah kas Desa.

Selang beberapa waktu kemudian, Suyitno mengumpulkan tanda tangan masyarakat pada 11 Januari yang lalu, yang artinya bubuhan tanda tangan untuk menentang Prianto atas tanah sentono terjadi setelah aksi penangkapan terhadap Prianto (4/11) dan sebelum penjualan kayu yang dilakukan oleh Suhanan (12/11).

Kades Kanyoran yang dengan ceroboh memberikan surat tebang dengan keterangan palsu yang menyatakan Nyoto sebagai pemilik lahan, Kaur umum sebagai pembuat surat, Kasun Suhanan sebagai penjual kayu dapat dijerat pidana atas aksi tipu – tipu yang dilakukannya secara bersamaan. “saya pasti akan mempidanakan Kades yang bertindak semena – mena terhadap Keluarga saya, “ pungkas Prianto . (TIM)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved