Home » » Dari 48 Kasus Korupsi Raskin di Jatim, Korupsi Raskin Pamekasan Paling Besar

Dari 48 Kasus Korupsi Raskin di Jatim, Korupsi Raskin Pamekasan Paling Besar

Written By Hapraindonesia on 1/15/2015 | 16:04

Surabaya, hapraindonesia.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membeber kasus korupsi yang statusnya dinaikkan menjadi penyidikan awal tahun 2015 ini. Total ada 48 perkara korupsi. "Memang tidak semua daerah, ada beberapa yang belum menaikkan perkara (korupsi)-nya ke penyidikan, kita kasih waktu sampai Februari," ujar Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny di hadapan semua Kepala Kejari se-Jatim di Kejati Jatim, Rabu (14/1).

Dari 48 perkara korupsi itu, paling besar adalah korupsi beras miskin (raskin) di Pamekasan. Totalnya ada 1.500 ton beras di Bulog yang diselewengkan dengan nilai sekitar Rp 12 miliar. "Dalam perkara korupsi raskin ini, ada 11 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Termasuk pihak Bulog dan rekanannya," sambung Elvis.

Korupsi lain yang masuk penyidikan, di Kejati ada 8 kasus, Kejari Surabaya 4 kasus, Sidoarjo 5 perkara, Kejari Tanjung Perak 3 perkara, Mojokerto 2, Malang ada 3, Probolinggo 1, Bangil 2 kasus, Kepanjen 2 perkara, Jember 1, Situbondo 1, Kediri 1, Blitar 1, Ponorogo 1, Sumenep 1, Sampang 1 dan Pamekasan 11. "Kami harapkan, triwulan pertama fokus pada penyidikan. Kemudian bulan selanjutnya penuntutan. Sehingga akhir tahun semua bisa tuntas," sambung Elvis. (Suf/Pr) 

Keterangan Gambar : Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved