
Dari 48 perkara korupsi itu, paling besar adalah korupsi beras miskin (raskin) di Pamekasan.
Totalnya ada 1.500 ton beras di Bulog yang diselewengkan dengan nilai sekitar Rp 12 miliar.
"Dalam perkara korupsi raskin ini, ada 11 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Termasuk pihak Bulog dan rekanannya," sambung Elvis.
Korupsi lain yang masuk penyidikan, di Kejati ada 8 kasus, Kejari Surabaya 4 kasus, Sidoarjo 5 perkara, Kejari Tanjung Perak 3 perkara, Mojokerto 2, Malang ada 3, Probolinggo 1, Bangil 2 kasus, Kepanjen 2 perkara, Jember 1, Situbondo 1, Kediri 1, Blitar 1, Ponorogo 1, Sumenep 1, Sampang 1 dan Pamekasan 11.
"Kami harapkan, triwulan pertama fokus pada penyidikan. Kemudian bulan selanjutnya penuntutan. Sehingga akhir tahun semua bisa tuntas," sambung Elvis. (Suf/Pr)
Keterangan Gambar : Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny