Home » » Tergiur Hp Cross, Tukang Parkir Nekat Curi Pompa Air

Tergiur Hp Cross, Tukang Parkir Nekat Curi Pompa Air

Written By Hapraindonesia on 10/15/2014 | 20:42

Kediri, hapraindonesia.co - Ada-ada saja ulah M Yohanes Ramos, 22, alias Samuji, tukang parkir warga Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini. Gara-gara tergiur Hp merek Cross, dia nekat mencuri Pompa Air (Sanyo) di Mushola Kauman Gg. M. Yusuf Kelurahan/Kecamatan Pare, Selasa (14/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri.

Penangkapan pelaku pencurian dan disertai pemberatan ini bermula dari laporan Bagus H, 32, warga Kauman Gg M. Yusuf RT 27/RW 08 Kelurahan/Kecamatan Pare, pompa air di Mushola telah hilang. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas mendapat informasi berada di pinggir jalan kantor Bank BCA berhasil ditangkap.

Dihadapan petugas pelaku mengaku mencuri sanyo tersebut karena tergiur Hp merek Cross yang ada tivi dan radionya. Menurutnya, sebelum melakukan aksinya dia mondir mandir di sekitar lokasi TKP. " Saya gergaji dan setelah itu barangnya saya masukan ke dalam karung, " jelas pelaku.

Usai berhasil mencuri, barang tersebut dia taruh di belakang kantor koperasi Koramil yang tak jauh dari Mushola tempat mencuri pelaku. Lalu, paginya sekitar pukul 07.00 WIB, barang tersebut dia tukar tambahkan ke penjual Hp. " Saya bawa ke pasar loak sanyonya, sanyonya dibeli harga Rp 100 ribu dan langsung saya belikan Hp cross, " terang pelaku.

Lucunya, pelaku pada saat menjual Sanyo kepada pedagang pasar loak, mengaku sanyo tersebut baru mencuri dari Mushola. Alasannya, jika mengaku barang tersebut hasil mencuri supaya segera laku terjual. " Saya akui perbuatan saya saat menjual sanyo itu, " paparnya.

Pelaku yang sebelum mencuri sanyo di Mushola, dia juga mencuri sanyo di Sanggar Budaya Kelurahan Pare. Dan sanyo yang dia Sanggar tersebut di jual ke tukang rosok seharga Rp 7 ribu. " Saat mencuri disanggar saya berpura-pura seperti tukang rosok, " aku pelaku.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan, penangkapan pelaku pencurian disertai pemberatan akan terkena pasal 363 KUHP. " Setelah dipastikan oleh pembeli sanyo, pembeli tersebut datang ke Mushola untuk memastikan sanyo tersebut berasal dari Mushola, dan ternyata benar. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut, " ungkap AKP I. H. Joedo.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar: Pelaku Pencuri Sanyo Saat Diamankan di Polres Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved