Home » » Residivis Gadaikan Motor Rentalan Untuk Biayai Iuran Sekolah Anaknya

Residivis Gadaikan Motor Rentalan Untuk Biayai Iuran Sekolah Anaknya

Written By Hapraindonesia on 10/15/2014 | 20:49

Kediri Hapraindonesia.co - Suko Basuki, 44, pedagang Hp bekas warga Dusun Sebanen, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu (15/10) harus berurusan dengan Polsek Gampengrejo. Pasalnya dia telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Edi Fariana, 34, warga Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Awalnya, pelaku pada hari Selasa 10-12-2013, malam sekitar pukul 18.30 WIB, mendatangi rumah korban dengan maksud tujuan meminjam motor selama 1 minggu, untuk keperluan mendadak. Korban yang seorang menekuni bisnis rental sepeda motor atau penyewa motor ini, akhirnya korban menyewakan sepeda motor Suzuki Shoghun warna hitam dengan Nopol S 2357 WV, 1 minggu dengan biaya sewa Rp 200 ribu.

Namun, 1 minggu perjanjian sewa motor habis, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban yang curiga akhirnya mencari pelaku dirumahnya. Pelaku saat dicari dirumahnya tidak, hal itu membuat korban jengkel hingga akhirnya korban menempuh jalur hukum melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Pelaku yang sempat kabur ke Tulungagung dan Blitar selama 10 Bulan itu akhirnya, Selas (14/10) kemarin pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Gampengrejo. Sebelum pelaku diamankan petugas, pelaku sempat dihajar korban dirumah pelaku, hingga babak belur. Karena saat ditanya sepeda motor tersebut, pelaku menggadaikannya ditemannya Faktur warga Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Sementara itu, pelaku dihadapan petugas saat diinterogasi, mengaku menggadaikan di makelar motor tersebut seharga Rp 1,5 Juta. Pelaku yang pernah masuk tahanan pada tahun 1997 dengan kasus yang sama, selama pelariannya mengaku bekerja makelar jual Hp bekas. " Uangnya buat membiayai anak saya yang masih SMP, " terang pelaku, yang memiliki dua anak.

Kapolsek Gampengrejo melalui Kasi Humas Aiptu Prastara menuturkan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor saat ini masih dalam penyidikan. " Sepada motor sudah ketemu di wilayah Mojo. Pelaku ini residivis, pernah ditahan kasus yang sama. Karena pelaku melanggar kasus tindak pidana penipuan maka pelaku kami jerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 maksimal 4 tahun penjara, " tutur Aiptu Prastara.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar : Foto Ilustrasi.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved