Home » » PERTAMBANGAN PASIR LAHAN BISNIS OKNUM PEMKAB BLITAR

PERTAMBANGAN PASIR LAHAN BISNIS OKNUM PEMKAB BLITAR

Written By Hapraindonesia on 6/10/2014 | 15:53

Blitar_Hapra Indonesia.co - Penambangan pasir (Galian C) di daerah aliran sungai adalah “ salah satu persoalan klasik “, dilematis yang saat ini masih jauh dari penyelesaian. Kenyataan tentang polemik eksploitasi alam seakan tak berujung mulai dari masalah sosial, aturan, kemanusiaan dan bisnis yang menjadi.

PERDA (Peraturan Daerah) propinsi jatim I tahun 2005 yang berkaitan dengan masalah pertambangan galian C khususnya terkait penggalian pasir liar belum di realisasikan oleh seluruh satpol PP sejatim.

Kenyataanya di daerah kabupaten blitar masih marak di jumpai penambangan pasir liar, terkesan aturan tersebut dikesampingkan oleh semua pihak terkait. Hal ini masih jauh dari harapan sehingga penerapan aturan dilapangan tidak bisa relevan dan fleksibel. Sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang jelas baik dari penambang maupun kepemerintah daerah setempat.

Dari hasil pantauan Hapra Indonesia dilapangan, baru-baru ini dikawasan kabupaten Blitar salah satu diantaranya di desa sumber asri kecematan nglegok,terdapat exploitasi penambang pasir secara besar-besaran. Meski selama ini pemerintah sudah mengeluarkan PERDA dan pelarangan pertambangan galian C, namun para penambang tidak menghiraukannya

Padahal dampak dari penambangan tersebut bisa menimbulkan erosi bahkan juga menimbulkan rusaknya jalan yang dilalui oleh truk bermuatan pasir. Begitu juga dipinggiran sungai tempat lokasi penambangan nampak beberapa truk keluar masuk siang dan malam untuk mengantar pasir ke konsumen, setiap hari tidak kurang 100 hingga 200 truk bahkan bisa membengkak di saat musim proyek perumahan sedang berjalan, yang lebih ironis lagi hal tersebut sudah berjalan begitu lama tanpa ada satu pihak pun yang peduli, seakan-akan pemerintah sengaja membiarkan penggalian tersebut.

Menurut dari salah satu sopir truk pengangkut pasir menerangkan saat ini mesin (Bego) yang dipakai untuk menggali pasir di kawasan desa sumber asri tersebut lebih kurang berjumlah 4 mesin (bego), sedangkan untuk jumlah tarikan portal jalan 5000/truk setiap hari bisa mencapai uang dengan nominal Rp 750.000,- per hari.

Tarikan portal tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk kegunaan pembenahan jalan-jalan yang rusak dilalui oleh truk tersebut namun hasil portal realisasinya tidak jelas. Angka tersebut per hari terbilang masih kecil jika dibandingkan dengan kenyataan dilapangan karena truk dari luar kota setiap harinya kian bertambah seperti dari truk tulungagung, ponorogo, trenggalek dll belum lagi ditambah di wilayah sekitar.

Terpisah salah seorang penambang pasir yang namanya enggan disebutkan, mereka memiliki kewenangan untuk menentukan harga, mengupah buruh pasir ke atas truk, menyewa landasan pasir ke pemilik tanah dan memasarkan ke konsumen.

Disamping itu, mereka juga menanggung “tetek bengek”yang berkaitan dengan upeti ke beberapa oknum sebesar Rp.10.000,- untuk tiap truknya. Bila diklarifikasi terkait SIPD (Surat Ijin Penambangan Daerah) mengatakan karena sudah merasa ditarik upeti oknum Pemerintah, dengan begitu di anggap sudah terlindungi dan aman-aman saja.

Beberapa waktu lalu dirinya terjaring operasi, dianggap hal itu sudah biasa, awalnya sih gencar disosialisasikan lama-lama jluntrungnya terus kembali seperti semula. Inikan sama juga bohong,” . Sedangkan,tiap kali ada operasi informasi tersebut dah bocor dulu, jadi tidak perlu ditakutkan,tambahya. Meski beberapa kali ditangkap tidak menyurutkan kami untuk menambang pasir, karena berkaitan dengan kebutuhan perut keluarga mas”, ujarnya. (NAL)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved