Home » » Di duga Fiktif, Dokumen Rekomendasi Bimtek dari Kemendagri

Di duga Fiktif, Dokumen Rekomendasi Bimtek dari Kemendagri

Written By Hapraindonesia on 6/08/2014 | 12:11

Bojonegoro, Hapra Indonesia.co - Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyelidikan di kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, ditemukan bukti baru atas dugaan kasus korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) senilai Rp 6 miliar dan sosialisasi undang-undang senilai Rp2,7 miliar di Sekretariat DPRD Bojonegoro pada tahun 2012.

"Setelah kita mengumpulkan dokumen dari Kemendagri hampir semua palsu. Register nomor surat ada tapi bukan untuk Bojonegoro," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, Sabtu (07/06).

Dari total 10 kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Undang-undang diketahui ada dua kegiatan yang secara legal mendapat surat rekomendasi. Sementara, pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi Undang-undang yang lain diduga fiktif dan ilegal. "Ada dua kegiatan yang ada rekomendasi Kemendagri. Hasil kegiatan yang dibiayai negara itu tidak sah atau ilegal," lanjutnya.

Sementara itu, penyidik kini masih menelusuri siapa yang membuat surat rekomendasi tersebut. Sebab, dalam nomor surat terdaftar di kemendagri, namun tidak untuk kegiatan di Bojonegoro. "Masih kita telusuri siapa yang membuat surat rekomendasi. Bukti dari Kemendagri ini nanti menjadi pembanding," tegasnya.

Pemeriksaan anggota Kemendagri ini dilakukan langsung di kantor Kemendagri yang ada di Jakarta. Sebab, setelah beberapa kali surat panggilan pemeriksaan saksi yang dilayangkan penyidik tidak diindahkan oleh pihak Kemendagri. Pemeriksaan saksi Kemendagri ini merupakan saksi kunci yang mengetahui prosedur pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi undang-undang.

"Pelaksanaan bimtek dan sosialisasi undang-undang menggunakan rekom dari kemendagri. Namun ada beberapa rekom yang sengaja dipalsu oleh oknum tertentu. Hal ini yang akan kami dalami lagi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini beberapa anggota dewan juga telah mengembalikan uang cashback dari hasil pelaksanaan bimtek dan sosialisasi undang-undang yang dilakukan sebanyak 10 kali pada tahun 2012 lalu. Dari 47 anggota dewan yang menerima cashback dua orang yang kini belum mengembalikan. Dua orang anggota dewan yang belum mengembalikan itu yakni, Fery Djajang dan Sumaji.

"Semua sepakat untuk mengembalikan. Tapi saat ini masih ada yang belum mengembalikan. Total yang sudah diterima Kejari sekitar Rp800an juta dari jumlah 45 anggota dewan yang mengembalikan," pungkasnya.

Dalam kasus ini Penyidik sudah menentukan satu orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Abdul Wahid Syamsuri. Untuk memperlancar proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro.(Bj/WS)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved