Home » » Buntut Sengketa Tanah , Status Lahan USN di Baula Ditentukan Pemda

Buntut Sengketa Tanah , Status Lahan USN di Baula Ditentukan Pemda

Written By Hapraindonesia on 6/09/2014 | 11:02


DR. Azhari
Kendari, Hapra Indonesia-  Status lahan dari keberadaan kampus Universitas Sembilan belas November (USN) Kolaka di Desa Baula Kecamatan Baula yang sempat bersengketa dengan warga pensiunan TNI, sampai kini masih terkatung-katung.

Meski USN sudah di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kolaka pemilik sah lahan tersebut, namun oknum warga bernama Muchalik yang menduduki lahan itu belum juga pindah.

Pihak USN sendiri mengaku tidak mau menambah persoalan dengan mempermasalahkan lahan tersebut. Rektor USN DR. Azhari mengatakan, persoalan lahan tersebut diserahkan kepada Pemda Kolaka sebagai pemerintah dan Dirjen Dikti Kemendiknas selaku pihak yang berwenang atas aset USN Kolaka.

"Lahan di Baula sampai saat ini belum clear. Meskipun di persidangan sudah diputuskan, tapi kami tidak mau menambah persoalan. Kita mau fokus pada pembangunan baru di Tanggetada dan Kolaka, juga pada organisasi yang baru akan disusun," kata rektor USN saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam kurun waktu satu atau dua bulan ini, pihaknya membiarkan lahan tersebut dalam status quo. Namun demikian, pihak kampus menyerahkan kebijakan dan tindakan selanjutnya kepada pemerintah daerah, untuk menyelesaikannya. Apalagi lahan tersebut sudah dilaporkan bahkan sudah ditinjau oleh pihak kementerian, untuk dipantau.

"Saya kira pemerintah daerah dalam hal ini bupati, juga pada saatnya nanti, kalau tidak sibuk, akan memikirkan hal itu. Karena beliau juga kan perhatian terhadap dunia pendidikan. Apalagi USN juga termasuk sebagai kebanggaan beliau. USN ini kan sudah menjadi milik pemerintah," Tambahnya.

Seperti diketahui, lahan milik USN di Desa Baula Kecamatan Baula merupakan hibah dari pemerintah daerah pada masa HS Manomang sebagai Bupati Kolaka saat itu, seluas sekitar 10 hektar. Belakangan di ketahui, Muchalik yang merupakan pensiunan TNI yang pernah bertugas di tempat itu mengklaim sebagai tanahnya seluas 5 hektar, pembagian dari satuannya saat bertugas. Namun tak ada bukti otentik yang dapat ditunjukannya. Sedangkan USN memiliki bukti hibah dari pemerintah daerah. (Dafit)

Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved