DR. Azhari |
Meski USN sudah di putuskan oleh Pengadilan
Negeri (PN) Kolaka pemilik sah lahan tersebut, namun oknum warga bernama
Muchalik yang menduduki lahan itu belum juga pindah.
Pihak USN
sendiri mengaku tidak mau menambah persoalan dengan mempermasalahkan lahan
tersebut. Rektor USN DR. Azhari mengatakan, persoalan lahan tersebut diserahkan
kepada Pemda Kolaka sebagai pemerintah dan Dirjen Dikti Kemendiknas selaku
pihak yang berwenang atas aset USN Kolaka.
"Lahan di Baula sampai saat ini belum clear. Meskipun di persidangan sudah diputuskan, tapi kami tidak mau menambah persoalan. Kita mau fokus pada pembangunan baru di Tanggetada dan Kolaka, juga pada organisasi yang baru akan disusun," kata rektor USN saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam kurun waktu satu atau dua bulan ini, pihaknya membiarkan lahan tersebut dalam status quo. Namun demikian, pihak kampus menyerahkan kebijakan dan tindakan selanjutnya kepada pemerintah daerah, untuk menyelesaikannya. Apalagi lahan tersebut sudah dilaporkan bahkan sudah ditinjau oleh pihak kementerian, untuk dipantau.
"Saya kira pemerintah daerah dalam hal ini bupati, juga pada saatnya nanti, kalau tidak sibuk, akan memikirkan hal itu. Karena beliau juga kan perhatian terhadap dunia pendidikan. Apalagi USN juga termasuk sebagai kebanggaan beliau. USN ini kan sudah menjadi milik pemerintah," Tambahnya.
Seperti diketahui, lahan milik USN di Desa Baula Kecamatan Baula merupakan hibah dari pemerintah daerah pada masa HS Manomang sebagai Bupati Kolaka saat itu, seluas sekitar 10 hektar. Belakangan di ketahui, Muchalik yang merupakan pensiunan TNI yang pernah bertugas di tempat itu mengklaim sebagai tanahnya seluas 5 hektar, pembagian dari satuannya saat bertugas. Namun tak ada bukti otentik yang dapat ditunjukannya. Sedangkan USN memiliki bukti hibah dari pemerintah daerah. (Dafit)
"Lahan di Baula sampai saat ini belum clear. Meskipun di persidangan sudah diputuskan, tapi kami tidak mau menambah persoalan. Kita mau fokus pada pembangunan baru di Tanggetada dan Kolaka, juga pada organisasi yang baru akan disusun," kata rektor USN saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam kurun waktu satu atau dua bulan ini, pihaknya membiarkan lahan tersebut dalam status quo. Namun demikian, pihak kampus menyerahkan kebijakan dan tindakan selanjutnya kepada pemerintah daerah, untuk menyelesaikannya. Apalagi lahan tersebut sudah dilaporkan bahkan sudah ditinjau oleh pihak kementerian, untuk dipantau.
"Saya kira pemerintah daerah dalam hal ini bupati, juga pada saatnya nanti, kalau tidak sibuk, akan memikirkan hal itu. Karena beliau juga kan perhatian terhadap dunia pendidikan. Apalagi USN juga termasuk sebagai kebanggaan beliau. USN ini kan sudah menjadi milik pemerintah," Tambahnya.
Seperti diketahui, lahan milik USN di Desa Baula Kecamatan Baula merupakan hibah dari pemerintah daerah pada masa HS Manomang sebagai Bupati Kolaka saat itu, seluas sekitar 10 hektar. Belakangan di ketahui, Muchalik yang merupakan pensiunan TNI yang pernah bertugas di tempat itu mengklaim sebagai tanahnya seluas 5 hektar, pembagian dari satuannya saat bertugas. Namun tak ada bukti otentik yang dapat ditunjukannya. Sedangkan USN memiliki bukti hibah dari pemerintah daerah. (Dafit)