Home » » Oknum PNS Terancam Dijerat Pasal Berlapis Karena Penipuan

Oknum PNS Terancam Dijerat Pasal Berlapis Karena Penipuan

Written By Hapraindonesia on 9/12/2013 | 13:30

Nganjuk, HAPRA Indonesia.co - Perilaku oknum Pns yang satu ini tidak patut di tiru, Harsumedi (35) PNS, warga Tiripan, Berbek di laporkan ke Polsek Rejoso pada Rabu (11/9) pukul 13.00 WIB oleh Bianto (35) warga Dusun Bulurejo, Desa Mojorembun, lantaran sepeda montor yang di pinjamnya tidak kunjung di kembalikan justru di gadaikan oleh tersangka.

Kejadian bermula pada bulan Mei 2013 Harsumedi menyewa Mobil Xenia selama dua hari, lantas pada saat mengembalikan mobil sewaan tersebut, mau pulang tidak bawa sepeda montor, di pinjamlah sepeda montor Yamaha mio AG 4011 WK, dengan janji akan mengembalikan sepeda motor tersebut besoknya.

Namun sepeda motor tersebut tidak kunjung di kembalikan sampai bulan juli 2013, dan mendapatkan informasi jika sepeda motornya telah di jaminkan kepada Sujito (50) warga Jali, Bungur, Sukomoro lantaran meminjam uang sebesar 2 juta.

Lantas oleh Bianto, Harsumedi di datangi dan di tegur supaya segera menebus motor tersebut dan mengembalikan kepadanya, di tunggu – tunggu tidak kunjung di kembalikan, Bianto pun menebus sendiri motor tersebut.

Merasa telah di rugikan dan di rasa tidak ada itikad baik, Harsumedi di laporkan ke Polsek Rejoso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kini harsumen di amankan di Polsek Rejoso untuk menjalani proses lebih lanjut, karena perbuatannya Harsumedi teranjam pasal 37 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara. (Agung/Gl)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved