Home » » Polisi Ringkus tujuh Pelaku Judi Dadu dan Salah satunya berprofesi sebagai PNS

Polisi Ringkus tujuh Pelaku Judi Dadu dan Salah satunya berprofesi sebagai PNS

Written By Hapraindonesia on 7/29/2013 | 19:30

Nganjuk, HAPRA Indonesia.co – Berkat informasi dari masyarakat pada senin (29/7) pukul 00.15 WIB, jajaran Polres Nganjuk kembali mengamankan pelaku judi sebanyak 7 orang di amankan berikut dengan BB.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah Dusun Nanggungan, Desa Baron, Kecamatan Baron, Nganjuk di buat ajang judi jenis dadu yang cukup meresahkan, masyrakat khawatir kegiatan mereka tersebut bisa membawa dampak buruk pada warga terutama generasi muda.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung mengintai dan menggrebek tempat tersebut, ternyata benar, 7 orang di dalam rumah tersebut sedang asik bermain dadu, salah satunya berprofesi sebagai PNS.

Ke tujuh orang yang di amankan yaitu Mijan (40) tani warga Nanggungan, Suwito (44) swasta, warga Lobeser barat , Baron, Budi Utomo (24) tani, Maryanto (55) warga Pengkol, Warujayeng, Mursyid (47) warga lingkungan Gambirejo, Tanjunganom, Ronny ( 34) PNS warga Padasan, Desa Baron, dan Heri Purnomo (29) warga Pandanarum, Baron.

Para pelaku berdalih bermain dadu untuk mengisi waktu sebelum sahur, ke tujuh orang tersebut beserta barang bukti (BB) mata dadu, beber an untuk bertaruh judi dadu, kaleng, buku, tas hijau, spidol, dan uang sejumlah Rp 1,34 juta.

Kini ke tujuh orang tersebut di amankan Polres Nganjuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Agung/GL)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved