Nganjuk, HAPRA Indonesia.co – Satuan Reskoba Polres Nganjuk kembali membekuk pengedar pil dobel L pada minggu (8/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah di tangkap yaitu Didik Utomo (28) yang kedapatan membawa 74 butir pil dobel L di dalam saku jaketnya, saat di introgasi tersangka berdalih hanya pemakai dan mendapatkan barang tersebut dari Moh Soli (31) warga asal Bedrek utara, Desa Grogol Kecamtan Grogol, Kapupaten Kediri.
Berdasarkan pengakuan tersebut oleh petugas di lakukan pengembangan, di rumah Moh Soli (31) yang berada di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, di rumah tersebut petugas hanya menemukan 18 butir pil dobel L yang di simpan di lemari, bersama barang bukti tersangka di bawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Agung/Gl)
Home
»
Hukum dan Kriminal
»
Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi
Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi
Written By Hapraindonesia on 9/09/2013 | 12:30
Label:
Hukum dan Kriminal
0
Comments