Home » , , » Rapat Hearing Eksekutif dan legislatif Menghasilkan kesepatakan Realisasikan Insentif GTT Rp 1 Juta Per Bulan

Rapat Hearing Eksekutif dan legislatif Menghasilkan kesepatakan Realisasikan Insentif GTT Rp 1 Juta Per Bulan

Written By Hapraindonesia on 10/23/2018 | 08:19

Foto: Taurus/HI
Mojokerto- hapraindonesia.co - Upaya perjuangan tuntutan guru untuk mendapatkan honorer di Kabupaten Mojokerto agar kesejahteraannya dinaikkan akhirnya direspon kalangan anggota Dewan. Hal itu terlihat dari proses hearing yang dilakukan DPRD bersama eksekutif, dalam rapat hearing eksekutif dan legoslatif di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Turut hadiri dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan BKPP.

Dalam hasil hearing tersebut menghasilkan kesepatakan antara Eksekutif dan DPRD Diantaranya memenuhi dua poin dari empat tuntutan para honorer, yakni memberikan tunjangan yang layak, serta menurunkan SK honorer agar bisa mendapat sertifikasi.

Anggota I DPRD Kabupaten Mojokerto, Rindahwati, dua tuntutan tersebut akan diakomodir eksekutif dan disetujui DPRD, yakni soal tunjangan dan penerbitan SK. “Kalau soal membatalkan rekrutmen CPNS tahun 2018 dan pengeshan RUU ASN, itu bukan kapasitas pemerintah daerah,” ungkapnya.

Hal Yang sama juga diungkapkan Ketua Komisi 1 Kusairin, mengatakan menilai besaran insentif guru honorer sebesar Rp 175 ribu tiap bulan sangat jauh dari asas kepatutan dan kelayakan. “Kita minta agar dinaikkan menjadi Rp 1 juta, Itu cukup pantas,” ungkapnya.

Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Tatang M, menjelaskan, bahwa untuk menaikkan besaran insentif para honorer sebenarnya bukan masalah yang sulit. Karena, pemda sudah mempunyai Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan dunia pendidikan.

Menurut Tatang, dalam pasal pasal 28 ditegaskan, pemda diperbolehkan memberikan kesejahteraan ke pendidik berupa honorarium. “Hanya butuh kebijakan dari eksekutif dan legislatif,” terangnya.

Sementara mengenai penerbitan SK, Pemda cukup kesulitan karena akan bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Guru Honorer. “Di aturan ini, pemda sudah tak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer,” tutupnya.

(T@urus/ADV).
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved