Home » , , » Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan Atas Meninggalnya Anak Dibawah Umu

Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan Atas Meninggalnya Anak Dibawah Umu

Written By Hapraindonesia on 8/17/2018 | 08:03

Foto: Taurus/HI
Mokerto, hapraindonesia.co - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, pada Jum'at (17/08/2018) siang, laksanakan Konferensi pers, kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Mojokerto Kota selama bulan Juli - Agustus– 2018.

Bertempat di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota kepada sejumlah awak media Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono,SH, SIK, MSc (Eng) menyampaikan bahwa selama bulan Juli - Agustus 2018, jajaranya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak dibawah umur. Misteri tewasnya Elsa Marsiah (11) siswi kelas 2 SDN Mentikan 6 yang dibuang ke sungai dekat Eks Lokalisasi Balong Cangkring, Prajurit Kulon kota Mojokerto pun terungkap.

Menurut informasi, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Elsa merupakan tetangga korban. Pelakunya adalah Rosat (48) yang berdomisili di Jalan Cakarayam 2 RT 7 RW 3 Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Awal mula kejadian tersebut yakni saat tersangka melihat korban sedang buang air besar di sungai pada 30 Juni 2018, Kemudian tersangka mengalami atau memiliki hasrat untuk mewujudkan keinginan kepada korban.

Foto: Taurus/.HI
Tepat pada 13 Juli 2018 tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat di rumah tersangka menarik tangan korban, korban memberontak, kemudian korban di tendang di dadanya sehingga kepalanya membentur tembok dan kejang-kejang.

Tidak puas sampai disitu, korban juga di injak perutnya dan di cekik oleh tersangka hingga pinsan. Setelah itu, korban di bawa ke kamar dan di setubuhi oleh tersangka dan korban di buang di anak sungai brantas lingkungan cakarayam.

Lalu pada keesokan harinya, 14 Juli 2018 pukul 08.00 tersangka menjemur kasur dan membakar sprei guna menghilangkan barang bukti. Lalu pada pukul 13.00 korban di temukan mengapung di sungai pukul 19 tersangka melarikan diri ke ngawi .

Setelah kejadian kami melaksanakan Penyelidikan dan juga pengejaran terhadap tersangka melarikan diri ke daerah Ngawi kemudian lanjut ke Jawa Tengah ke Jakarta dan kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sehingga akhirnya Alhamdulillah dengan dukungan seluruh masyarakat dan doa dari masyarakat, pada tanggal 15 Agustus 2018 yang lalu pelaku berhasil ditangkap di wilayah Senen Jakarta Pusat,"

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dua pasal sekaligus yaitu pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dijerat pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

(Taurus Zenny)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved