Home » , » Kesulitan Menginput Data ke Soft Copy, Calon Perseorangan Protes KPU

Kesulitan Menginput Data ke Soft Copy, Calon Perseorangan Protes KPU

Written By Hapraindonesia on 6/15/2015 | 22:42

Kediri, hapraindonesia.co - Dua calon perseorangan bakal calon (Balon) Bupati Kediri, Wisnu Whardana dan Subani, Senin (15/6) sore sekitar pukul 15.50 Wib, menyerahkan alat dukungan berupa fotocopy KTP dan Soft Copy data sebagai syarat dukungan untuk maju sebagai calon Bupati Kediri, ke KPUD Kab Kediri. Namun, kedua calon perseorangan yang membawa calon bupati serta tim sukses, melontarkan protes ke Komisioner KPU Kab Kediri. Pasalnya, soft copy yang diberikan KPU ke calon perseorangan merasa kesulitan.

Aksi protes tersebut yang dilakukan Wisnu Wardhan ini menilai soft copy yang diberikan pihak KPU Kab Kediri kepada calon perseorangan atau jalur independent, sangat mepet batas waktunya. Sebab, batas pembukaan penyerahan dukungan yang dibuka KPU mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2015, dan diberikan soft copy tersebut diberikan dua hari sebelum penutupan.

"Ini kan yang dipermasalahkan soft copy yang diberikan KPU kepada waktunya sangat singkat dan membuat kami kesulitan untuk menginput data dalam waktu dua hari. Mana bisa dalam waktu dua hari menginput data memindah ke soft copy,"jelas Wisnu Wardhana.

Lebih lanjut Wisnu, pihaknya menyesalkan kepada KPU saat melakukan protes pihak KPU berpenggah teguh dengan aturan PKPU. Sikap tersebur menurut Wisnu tidak bisa memberi kelonggoran sebagai Baslon Bupati yang maju lewat jalur perseorangan."Kami tahu UU dan aturan yang ada, tapi jika ada kekurangan dan keselahan kami berharap bisa memperbaikinya,"harap Wisnu.

Sementara itu, Komisioner Ketua KPUD Kab Kediri Sapta Andaru Iswara mengatakan, aksi protes terkait soft copy yang dilontarkan calon perseorangan, pihaknya tetap berpegang teguh ke aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Tak hanya itu saja, pihaknya langsung menghubungi KPU ditingkat Provinsi.

"Kami sudah belajar di Pilkada tahun 2010 lalu dan sudah melakukan antisipasi. Memang, dijalur perseorangan yang dimasalahkan di soft copy dan hart copy. Dan kami berjalan sesuai aturan KPU dan UU no 8 tahun 2015,"ujar Ketua Komisioner KPUD.(Dt/B@m)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved