Home » » Bapak Dan Anak Edarkan Pil Dobel L

Bapak Dan Anak Edarkan Pil Dobel L

Written By Hapraindonesia on 1/08/2015 | 08:39

Kediri, hapraindonesia.co - Ada-ada saja ulah Bapak dan anak ini, Suparno, 44, dan Agus Prasetiyo, 19, warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, sepakat mengedarkan narkoba jenis dobel l. Mereka ditangkap anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, Selasa (6/1) malam, di rumahnya terbukti kedapatan membawa narkoba jenis dobel l.

Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita barang bukti 1120 butir pil dobel l. Penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba bapak dan anak ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Karena, di wilayah Kabupaten Kediri masih marak peredaran narkoba.

Penangkapan pertama Suparno, sekitar pukul 19.00 Wib, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 1000 butir pil dobel l di saku celana sebelah kanan, siap edar. Dan setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Agus Prasetiyo, alias Kutuk, yang ternyata anak pertama Suparno. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 120 butir pil dobel l yang disimpan di magicom kamarnya.

Kedua pelaku ini saat diperiksa petugas di Satreskoba Polres Kediri, kaget jika bapak dan anak ternyata saling mengedarkan pil dobel l. Mereka menjelaskan, mendapatkan pil dobel l tersebut dari Eko Pamuji, saudaranya. "Saya ditawari adik ipar menjual pil dobel dan diberi upah pil dobel 40 butir. Saya gak nyangka anak saya kog ikut menjual pil itu, "sesal Suparno.

Hal senada di ungkapkan oleh Kutuk, dia saat ditangkap petugas kaget karena ayahnya tertangkap lebih dulu. Dari pengakuannya, di mengedarkan narkoba sudah berjalan 3 bulan. "Saya kira yang ditawari oleh Eko, saya ternyata bapak saya juga. Saya beli pil itu 100 butir Rp 60 ribu dan saya jual 100 butir Rp 70 ribu, "terang pelaku.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan, saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya. "Karena kedua pelaku kedapatan membawa narkoba dan mengedarkan maka pelaku kami jerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 tentang UU kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, "ungkap Kasubbag Humas.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar: Kedua pelaku bapak dan anak saat diperiksa petugas.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved