Home » » Pengepul dan Kurir Togel Ditangkap

Pengepul dan Kurir Togel Ditangkap

Written By Hapraindonesia on 1/08/2015 | 21:13

Kediri, hapraindonesia.co - Slamet, 50, pengepul dan Sunardi, 33, kurir judi togel, warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Rabu (7/1) sore ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Kediri.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 Bolpoin, 1 Spidol, 1 Kalkulator, 2 kertas rekapan togel dan uang Rp 600 ribu.

Penangkapan kedua pelaku judi jenis togel ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Saat petugas melakukan penangkap Sunardi di rumahnya, sekitar pukul 14.30 Wib, petugas menemukan barang bukti uang Rp 200 ribu dan 1 kertas rekapan togel serta 1 bolpoin. Dan saat diinterogasi petugas, dia mengaku uang tersebut akan disetorkan ke pengepulnya yakni Slamet, tetangganya.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Slamet yang dicari di rumahnya tidak ditemukan, akhirnya berhasil ditangkap petugas, sekitar pukul 16.30 Wib, dipinggir jalan Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti uang 400 ribu, 1 Spidol, 1 kertas rekapan togel, dan 1 Kalkulator. Selanjutnya kedua pelaku digelandang petugas ke Mapolres Kediri, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Slamet, pengepul togel yang baru keluar dari Lp Kediri, 4 bulan yang lalu dengan kasus yang sama. Pada saat diperiksa petugas petugas, ditangkap petugas usai mengambil uang setoran dari anak buah pengecernya di Desa Tales. Dalam melakukan judi togel tersebut, Slamet memiliki 3 pengecer togel dan 1 kurir untuk mengambil uang di pengecernya.

"Sunardi kurir saya. Dan setiap saya suruh mengambil uang saya kasih uang Rp 50 ribu. Omset saya setiap hari sekitar 2 Juta, "terang Slamet.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan, kedua pelaku judi togel pengepul dan kurir togel saat masih dalam penyidikan untuk mengembangkan kasusnya. "Karena kedua pelaku melanggar kasus tindak pidana perjudian maka pelaku kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, "tutur Kasubbag Humas.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar : Kedua pelaku judi togel saat diamankan di Mapolres Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved