Home » » Residivis Narkoba Edarkan 197 Ribu Butir Pil Jenis Dobel L

Residivis Narkoba Edarkan 197 Ribu Butir Pil Jenis Dobel L

Written By Hapraindonesia on 11/10/2014 | 17:31

Kediri, hapraindonesia.co - Gara-gara kepepet kebutuhan ekonomi, Adi Candra, 27, alias Sagi, residivis narkoba, warga Dusun Sumbernongko, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, kembali lagi menggeluti bisnis narkoba jenis dobel L. Dari tangan pelaku, Minggu (9/11) pagi pukul 05.00 Wib, petugas berhasil menemukan barang bukti 197 ribu butir pil jenis dobe L di rumahnya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di satreskoba Polres Kediri.

Penangkapan pelaku kurir narkoba yang pernah masuk tahanan pada tahun 2013 di ganjar 1 tahun 2 bulan ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pelaku saat berada di rumah sedang tidur langsung diringkus oleh petugas.

Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan 1 kardus warna coklat berisi 197 ribu pil dobel L siap edar. Saat diinterogasi oleh petugas, rencananya ratusan ribu pil haram itu akan di letakan di area persawahan pinggir jalan Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. "Saya disuruh sama Jeru mengantarkan saja. Saya di beri upah Rp 600 ribu, "terang pelaku.

Saat ditanya petugas, pelaku bisa kenal dengan Jeru dikenalkan oleh Heru teman kerjanya di Surabaya saat bekerja di bangunan. Perkenalan itu, lantaran pelaku mengeluh kepada Heru, jika anaknya yang berumur 9 tahun bayar sekolah. "Kerja kuli bangunan gaji perhari Rp 30 ribu. Ya saya nekat dan terpaksa, "aku pelaku.

Pemberian upah kepada pelaku ini tergolong unik. Usai mengantar barang tersebut, Jeru menghubungi pelaku mengambil uang upahnya di bawah pohon terbungkus rokok. "Saya ditelepon dan saya ambil uangnya, "papar pelaku.

Sementara itu Kabbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan, penangkapan pelaku kurir narkoba saat ini masih dalam penyidikan. "Dari hasil pemeriksaan pelaku ini seorang kurir. Karena pelaku melanggar UU tentang kesehatan maka pelaku kami jerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, "ungkap AKP Heroe Joedo.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar: Pelaku kurir narkoba saat menunjukan barang bukti di halaman Mapolres Kediri, didampingi Kabbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved