Home » , » Razia Toko Teracangan, Berhasil Sita 25 Botol Miras

Razia Toko Teracangan, Berhasil Sita 25 Botol Miras

Written By Hapraindonesia on 11/19/2014 | 13:58

Kediri, hapraindonesia.co - Dalam rangka melaksanakan operasi penyakit masyarakat, Polres Kediri melakukan razia di sejumlah Toko peracangan yang diindikasi menjual minuman keras (Miras), Senin (18/11). Dari hasil razia tersebut, petugas menyita 25 miras merek kuntul, 2 menseon, 1 vodka, 3 liter arak jowo.

Razia yang dilakukan anggota Polres Kediri dimulai pukul 20.00 Wib hingga pukul 23.00 Wib. Dalam operasi tersebut mereka dibagi menjadi regu.

Di toko peracangan milik , Heri Kriswanto, 35, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, petugas menyita 2 botol Meanson, 1 botol Vodka dan 3 botol ukuran 1 liter arak jowo, di simpan dalam kamar. Dari Narmitaningsih, 44, warga Dusun Juwah, Desa Siman, Kecamatan Kepung menyita 8 botol miras merek kuntul disimpan dibawah meja toko peracangan. Dan dari toko milik M Suparno, 44, warga Dusun Kecik, Desa Keling, Kecamatan Kepung, menyita 5 botol miras merek kuntul.

Sementara itu, di tempat lain, di toko milik Jacob Surahmat, 59, warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, menemukan 6 botol miras merek kuntul. Dan dilanjutkan lagi, petugas merazia toko peracangan milik M Sobir, 36, warga Dusun Sawahan, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih menyita 6 botol miras merek kuntul.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan, razia miras yang dilakukan anggota Polres Kediri berawal dari informasi masyarakat. "Kita menindak lanjut informasi yang diberikan oleh warga, dan dari hasil razia kita mengamankan 25 botol berisi miras merek kuntul, 2 meanson, 1 vodka dan 3 botol 1 liter arak jowo, "tutur AKP I. H. Joedo.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar : Barang bukti miras saat diamankan petugas
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved