Home » , » Disdikpora Mandul Awasi Proyek DAK dan Bansos

Disdikpora Mandul Awasi Proyek DAK dan Bansos

Written By Hapraindonesia on 11/20/2014 | 13:18

Kediri, hapraindonesia.co – Proyek dana rehabilitasi atau Bantuan Sosial fisik untuk sekolahan dari Kementrian Pendidikan yang di terima oleh beberapa sekolahan SD di wilayah Kabupaten Kediri banyak yang melewati batas akhir dealine proyek tersebut selesai , pasalnya pihak Disdikpora Kabupaten Kediri seolah tutup mata akan hal tersebut dengan dalih tidak di libatkan dalam bintek (Bimbingan tekhis).

Padahal dalam pengajuan proposal untuk bansos tersebut pihak Disdikpora ikut dan mengetahui sehingga harusnya pihak Disdikpora sungguh sungguh mengawasinya. Dari pantauan dari beberapa sekolah yang mendapat bansos tersebut banyak yang belum selesai, seperti terjadi di SD Gogorante Kecamatan Ngasem.

Di SD tersebut hingga berita ini di tulis masih 70% padahal batas akhir proyek sudah terlampaui hampir setengah bulan. Diduga Pekerjaan tidak sesuai Spek dan RAB seharusnya pakai kayu kerueng perkubiknya di perkirakan Rp 4,6 juta, ternyata di ganti kayu meranti campur(MC) yang harganya Rp 2,2 juta .

Di papan proyek, proyek bansos tersebut di mulai pada tanggal 7 september dan selesai 27 oktober, ada 5 ruang kelas yang di rehap, sedangkan dananya Rp 214.937.000 Kepala Sekolah SD Gogorante Samsul, ditemui di kantornya mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan ke tim pelaksana proyek tersebut.

“ saya hanya penanggung jawab, sementara ada tim yang melaksanakan” kata Samsul. Ketika di tanya bahwa proyek bansos tersebut di borongkan ke Supadmoko yang tidak lain adalah kades gogorante, samsul berkilah bahwa Supadmoko hanya kebetulan adalah seorang kades.

“bukan pak lurahnya, tetapi karena dia adalah tokoh masyarakat yang boleh menjadi tim pelaksana proyek, tenaganya dan pemikiranya yang kita butuhkan karena dulu dia memang seorang kontraktor” papar kasek Samsul.

Sementara itu kades Gogorante Supadmoko di temui di kantornya, mengatakan dirinya hanya membantu sekolahan saja, “memang saya yang membelanja dan mengatur tukang, ya gimana gak ada yang mampu tim pelaksanaya” ungkapnya. Saat di singgung tentang batas waktu yang sudah terlampaui, Supadmoko mengaku rugi,”ya rugi, nanti kita itungan lagi dengan pak kasek” sambungnya. Yang menarik adalah menurut Supadmoko, RAB (Rencana Anggaran Belanja) keluar setelah proyek tersebut di laksanakan seminggu kemudian.

Pihak Disdikpora Kabupaten Kediri yang menangani termasuk proyek bansos tersebut, kasi sarana dan prasarana TK/SD Sholeh kepada Hapra Indonesia menjelaskan ,”untuk bansos fisik, batas waktunya tidak ada, masih ada toleransi, setelah selesai pekerjaan baru buat LPJ” katanya. Sedangkan saat di tanya bahwa SD Gogoante di ‘’borongkan” kepada Kades Gogorante,” kades khan komite tidak papa, komite tidak harus walimurid “ tegas Sholeh.

Sholeh berkilah bahwa Supadmoko tersebut adalah anggota komite atau tokoh masyarakat yang boleh menjadi tim pelaksana proyek bansos tersebut. Padahal aturan sudah jelas seperti di Undang undang tipikor khususnya, bahwa penyelenggara negara (Kades ) dan PNS dilarang ikut dalam pengarapan proyek berasal dari dana negara. (CAHYO)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved