Home » , » Operasi Gabungan Penertiban dan Razia PKL Liar

Operasi Gabungan Penertiban dan Razia PKL Liar

Written By Hapraindonesia on 11/14/2014 | 13:58

Mojokerto, hapraindonesia.co - Setelah Puluhan lapak dan tenda pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di wilayah Kota Mojokerto kembali diamankan oleh Satpol PP setempat dalam razia gabungan yang digelar Senin (10/11) malam. Selang empat hari kemudian kamis (13/11) siang Satpol PP Kota Mojokerto,bersama Kepolisian dan Denpom bergerak ke alun-alun mojokerto.

Dalam rahasia gabungan ini, puluhan barang milik PKL diamankan dalam razia yang digelar mulai pukul 20:00 WIB tersebut, namun institusi penegak peraturan daerah ini mengklaim jika langkah yang dilakukannya masih bersifat persuasif.

Pemangku ketertiban yang dibantu aparat kepolisian dan Denpom ini bergerak di sasaran pertama Alun-alun Kota Mojokerto. Karena kawasan sepanjang trotoal alun–alun sering di pakai PKL berjualan sehingga alun-alun berkesan kumuh.

Tiga pedagang makanan pemilik lapak tak melakukan perlawanan sama sekali. Pemilik lapak memilih ‘pasrah’ tatkala tenda dan lapak mereka dipreteli petugas. Aparat Satpol PP pun leluasa melepas tenda-tenda lapak. Sedangkan rombong es oyen di kawasan ini diangkut anggota Satpol PP. Dua unit mobil pengangkut barang sitaan yang dimobilisasi untuk mengangkut barang sitaan PKL harus mondar-mandir dari satu titik sasaran hingga droping di kantor Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Agus Suprianto mengatakan, langkah penertiban lapak diambil pihaknya lantaran PKL tak mengindahkan himbauan lisan maupun himbauan tertulis yang sudah dilayangkan sehari sebelumnya. “Penertiban ini bagian dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,”

kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto. Penertiban disertai penyitaan sebagian barang milik PKL di lima titik sasaran dilakukan untuk member efek jerah semata. Karena sehari sebelumnya pihaknya sudah melayangkan edaran ke semua PKL agar tidak menempatkan lapak atau tenda secara semi permanen. Usai berdagang, mereka harus mengemas bersih lapak dan tenda. “Langkah kita masih taraf persuasif. Belum pada penindakan.

Tapi kita harapkan mereka (PKL) bisa tertib. Silahkan berdagang, tapi jangan pasang lapak atau tenda semi permanen di trotoar,” ingat dia. Lantaran masih taraf pembinaan, lanjut Agus, terhadap barang milik PKL, kita beri bukti sita berupa berita acara penyitaan. Tapi jika pemilik tidak ada ditempat saat penyitaan dilakukan, tetap bisa mengambil kembali barangnya. “Semua PKL pemilik barang bisa mengambil kembali barangnya setelah membuat pernyataan tidak akan melanggar ketentuan,” ucapnya. (Taurus)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved