Home » » Masih Banyak Para Caleg Yang Masih Saja Melanggar Aturan Terkait Masalah Pemasangan Poster Maupun Baliho.

Masih Banyak Para Caleg Yang Masih Saja Melanggar Aturan Terkait Masalah Pemasangan Poster Maupun Baliho.

Written By Hapraindonesia on 3/01/2014 | 12:26

Reza Darmawan
Kediri, Hapra Indonesia.co - Edisi HAPRA minggu lalu sempat memuat dengan judul “ BEBERAPA POSTER CALEG TIDAK DI LENGKAPI IJIN”,.

Entah apa yang terpikir oleh para Calon Legislatif yang notabene mewakili Rakyat sebagai DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), beribu macam cara dan upaya untuk meraih simpati dari masyrakat untuk memilihnya di saat pesta demokrasi pada tanggal 9 April 2014 di lakukan, meskipun terkadang itu melanggar peraturan yang sudah di buat.

Program-program yang di buatnya untuk masyarakat di saat nanti sudah duduk di kursi DPR di perlihatkan, mungkin dalam hal ini wajar adanya, namun yang sangat tidak patut di lakukan adalah aturan yang sudah di buat masih saja di langgar, dalam hal ini para caleg yang notabene selaku wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarkatnya justru memperlihatkan sikap yang kurang pantas dilakukan oleh seorang calon pimpinan.

Seperti halnya di Kota Kediri banyaknya Spanduk, Poster, Maupun Baliho yang terpampang di berbagai sudut jalan di Kota Kediri masih banyak yang melanggar Peraturan KPU yang selaku pengontrol dalam pergerakan pesta demokrasi agar sesuai dengan aturan yang sudah di buat.

Terkait masalah tersebut HAPRA mencoba konfirmasi ke Kantor Pelayan Perijinan (KPP) Kota Kediri untuk menanyakan ijin pemasangan poster maupun baliho ataupun gambar-gambar yang menempel di berbagai sudut di Kota Kediri.

HAPRA pun di temui oleh Hendry selaku staf bidang untuk pengaduan di KPP Kota Kediri, hendry menjelaskan kalau di KPP ini hanya memberi ijin,dan selanjutnya jika ada yang melanggar yang menindak adalah Satpol PP “ ya kalau di sini kan sekedar memberi ijin mas, berapa titik yang mereka kehendaki, ya kami beri ijin sesuai aturan yang ada, namun jika ada yang melanggar aturan yang sudah di berlakukan, maka tugas satpol yang menindak” jelasnya.

Sementara itu Kasatpol PP kota Kediri Ali Mukhlis, S.Sos ketika akan di konfirmasi terkait hal ini tidak ada di kantornya, dan hanya terlihat tumpukan spanduk, baliho maupun gambar para Caleg menumpuk di depan kantor Satpol PP Kota Kediri tersebut.

kendati demikian masih saja tetap para caleg terkesan tidak takut maupun menggubris akan hal tersebut.

Terpisah Reza Darwanan Anggota Dewan DPRD dari PAN dan juga menjadi Caleg DPRD Kota Kediri untuk dapil III Kota Kediri saat di mintai komentarnya melalui ponselnya mengatakan “ bahwa yang pasti ada sosialisai yang kurang, dimana di sebutkan sudah boleh di mulai di awal 2014, lha itu ternyata ada yang menganggap pemasangan poster dan bendera sudah bisa di mulai, sehingga para caleg-caleg yang melakukan memasang bener benernya di tempat umum”jelasnya.

Lebih lanjut menurut Reza kalau masalah perijinan yang melanggar aturan yang sudah di buat, semua itu sudah di tertibkan ” itu sudah di jalankan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Panwaslu, Bawaslu sudah di tertibkan dan tiap minggu akan di lakukan penertiban” tambahnya.

Karena pihak terkait dalam hal ini lemah dalam penegakkan hukum maka banyak Caleg memasang poster dan baliho dengan melanggar aturan.

Padahal perlu di ketahui sesuai dengan peraturan KPU nomer 15/2013 salah satunya isi dari peraturan tersebut di situ di jelaskan pemasangan Baliho atau papan reklame (billboard) dalam pemasangannya ditentukan : 1(satu) unit untuk 1 (satu) desa /kelurahan, namn bisa kita lihat di beberapa ruas jalan baik di jalan perkampungan maupun di tempat umum masih banyak tidak satu baliho melainkan banyak yang terpampang lebih dari satu untuk satu kelurahan.(G@LUH)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved