Home » » Kejari Bojonegoro Usut Dugaan Korupsi Di DPRD

Kejari Bojonegoro Usut Dugaan Korupsi Di DPRD

Written By Hapraindonesia on 3/01/2014 | 18:51

Bojonegoro, Hapra Indonesia.co - Kasus perkara dugaan penyelewengan dana bimbingan teknis (Bimtek) senilai Rp 6 miliar dan sosialisasi Undang-undang Rp 2,7 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro terus diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Menurut Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul, untuk pengembangan kasus ini pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah staf Sekretaris Dewan (Sekwan). Mereka terdiri atas pejabat penatausahaan keuangan (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara dan penyelenggara.

Sementara menurut sumber pemeriksaan anggota dewan akan dijadwalkan lebih lanjut. Bahkan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kemungkinan akan menetapkan tersangka.

Nusirwan Sahrul mengatakan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus Bimtek dan sosialisasi Undang-Undang. Namun pihaknya sudah mempunyai nama orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

"Meski belum ada tersangka bukan berarti kasus ini mandeg. Namun bisa saja dalam waktu dekat ini ada penetapan tersangka, tunggu saja," jelas Nusirwan dan sampai saat ini kejaksaan masih berkomitmen untuk melanjutkan pengusutan perkara penyelewengan dana Bimtek senilai Rp 6 miliar dan sosialisasi Undang-undang Rp 2,7 miliar.

Pemeriksaan terhadap staf Sekwan yang terdiri atas pejabat penatausahaan keuangan (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara dan penyelenggara, Hal itu karena mereka dianggap paling tahu terkait alur pencairan dana yang digunakan untuk Bimtek maupun sosialisasi selama ini.

Selain itu juga ada penyelenggara sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan seputar pelaksanaan Bimtek tersebut. Hanya saja menurut informasi yang berkembang, pimpinan dewan merekomendasikan LSM dari Jakarta untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Lembaga Kajian Informasi dan Pemerintahan Nasional (LKIPN) bekerjasama dengan Sekwan atas rekomendasi pimpinan dewan.

Sesuai dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah melakukan pemanggilan para saksi. Hari ini enam orang saksi yakni dua bendahara, dua PPK dan PPTK serta penyelenggara Bimtek. SPDP tersebut tidak begitu diekspos karena hingga kini belum ada penetapan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Sekwan oleh Kejari untuk kesekian kalinya dan keempat orang dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain dua bendahara, seorang Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diperiksa lagi.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejari juga menyita LPJ Bimtek dan sosialisasi Undang-undang Tahun 2012. LPJ diserahkan PPTK, Masirin siang tadi dan jumlahnya cukup banyak. "Ya, tadi yang asli sudah saya serahkan," kata pria yang sekarang menjabat Sekcam Balen ini. Senada, Juru Bicara Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul membenarkan penyitaan LPJ tersebut.

Dalam mengawali penyidikan, pihak Kejari juga memanggil saksi penyelenggara Bimtek dari Jakarta. Mereka datang bersama seorang pengacara. Namun dikonfirmasi, seorang pengacara paruh baya enggan memberikan keterangan kepada media. "Nanti tanya kepada penyidik saja," ujar pengacara tersebut. (BW)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved