Home » » Guru Kesenian Cabuli 4 Siswinya

Guru Kesenian Cabuli 4 Siswinya

Written By Hapraindonesia on 11/11/2014 | 17:55

Kediri, hapraindonesia.co - Gara-gara mencabuli empat siswinya di salah satu SMP Ngancar, Kabupaten Kediri, Sutrisno, 45, PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru kesenian warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Selasa, (11/11) harus berurusan dengan pihak petugas PPA Mapolres Kediri. Saat ini, guru tersebut meringkuk di tahanan Mapolres Kediri.

Peristiwa tindakan tidak terpuji ini bermula saat keempat siswi tersebut, sebut saja Mawar (14), Bulan (15), Bintang (14), Bunga (14), warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri sedang melaksanakan ekstrakulikuler menari di Gedung serbaguna sekolahan tersebut.

Sutrisno adalah guru yang membimbing Kegiatan ekstrakulikuler menari yang berlangsung selama satu tahun hingga bulan oktober ini. Sutrisno saat melatih menari itu, saat member arahan kepada anak didiknya dengan cara menggerakan tubuh muridnya itu, secara tidak sengaja tangannya menyentuh payudara salah satu muridnya yakni Mawar.

Entah apa yang difikirkan oleh Sutrisno, pada latihan berikutnya dengan diam-diam dan sengaja guru yang seharusnya menjadi panutan itu malah mengulangi perbuatannya dengan meraba payudara muridnya satu persatu. Tak hanya itu saja, Sutrisno yang memiliki istri dan tiga anak ini malah menciumi payudara 4 siswinya tersebut.

Merasa janggal dengan perbuatan gurunya itu, akhirnya Sabtu (11/11) ke empat murid tersebut mengadu ke wali kelas mereka dan diteruskan ke Mapolsek Ngancar. Karena kasus ini menyangkut perlindungan perempuan dan anak, akhirnya kasus tersebut di limpahkan ke unit PPA Mapolres Kediri.

Setelah Petugas yang berwenang memeriksa ke 4 siswi tersebut, akhirnya, Senin (10/11) sore pukul 15.00 Wib guru kesenian tersebut di panggil dan di periksa oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut Sutrisno saat diperiksa mengakui perbuatannya. “Saya pegang diam saja dan saya akhirnya mengulanginya lagi, “terangnya.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan saat ini kasus tindak asusila yang di lakukan guru kesenian tersebut masih dalam penanganan unit PPA. “Harusnya guru ini menjadi contoh yang baik bagi muridnya bukan melakukan tindak asusila. Karena pelaku melanggar kasus tindak pidana asusila maka pelaku kami jerat pasal 82 UU, No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, “tutur Kasubbag Humas.(Dt/B@m)

Keterangan Gambar : Guru Cabul saat diamankan petugas ke Mapolres Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved