Home » » Pelaku Pencurian Emas Di bekuk, Terekam CCTV

Pelaku Pencurian Emas Di bekuk, Terekam CCTV

Written By Hapraindonesia on 11/11/2014 | 13:47

Blitar, hapraindonesia.co - NS (27) wanita asal warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, tempo hari pada hari Kamis (06/11) berhasil dibekuk oleh petugas dari Polsek Wlingi Polres Blitar setalah dilaporkan oleh saudari Natalia Ike Frustarini (31) perempuan asal Lngkungan Tanggung Rt. 02 Rw. VI Kel / Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, karena telah mengambil barang-barang milik korban.

Peristiwa tersebut sekitar pukul 10.00 Wib, saat korban datang ke toko emas cahaya murrni di Lingkungan Gurit Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, dengan maksut hendak menjual kalung emas miliknya seberat 4 gram.

Saat berada di toko, korban menaruh emasnya di atas etalase toko tersebut beserta dompet lalu di tinggal begitu saja karena panik untuk menenangkan anaknya yg sedang menangis. Kemudian setelah anaknya selesai menangis, korban bermaksud untuk mengambil sebuah perhiasan kalung emasnya dan dompet yg di tinggal di atas etalase, namun korban menjumpai perhiasannya sudah tidak ada / hilang. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Wlingi untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan, petugaspun bergerak cepat dengan melakukan peyelidikan dengan terjung langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Karena toko emas tersebut dilengkapi dengan kamera CCTV, maka petugaspun langsung meminta bantuan untuk bisa melihat rekaman di CCTV milik toko tersebut.

Dari rekaman kamera CCTV tersebut akhirnya diketahui pelakunya dan sekaligus aksi pelaku dalam mengambil perhiasan milik korban. Selanjutnya berdasar rekaman tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku. Dan akhirnya Senin (10/11/2014) sekitar pukul 19.00 Wib, pelaku dapat di tangkap di rumahnya sendiri Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Lobar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (humres/nal)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved