Home » , , » DPRD Kabupaten Mojokerto Menggelar Rapat Penyusunan Laporan Hasil Pansus Komisi I, II, III dan IV

DPRD Kabupaten Mojokerto Menggelar Rapat Penyusunan Laporan Hasil Pansus Komisi I, II, III dan IV

Written By Hapraindonesia on 2/12/2020 | 15:30


Mojokerto,Hapraindonesia.coa- DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat penyusunan laporan hasil Pansus Komisi Komisi I, II, III dan IV bersama OPD terkait di Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (12/2/2020).

Rapat penyusunan laporan hasil pansus terkait adanya tambang galian C di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatrirejo yang di permasalahkan masyarakat Lebak Jabung.

Dalam rapat hadiri Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto berserta anggotanya, namun sayang rapat tersebut tidak dihadiri pelaku usaha tambang galian C.

Sementara itu Anggota Dewan Arif Winarko saat rapat Pansus I, II, III dan IV menyayangi dengan aksi jalan kaki tiga warga Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto menuju Istana negara. Kami ingin mencari solusi namun disayangkan pihak penambang tidak hadir tampak memberikan alasan. Seharus pihak penambang harus hadir agar permasalahan ini dapat diambilkan jalan keluarnya. " ujarnya

Lebih lanjut Arif menjelaskan tuntutan dari masyarakat di lokasi penambangan agar segera menutup aktifitas penambangan, perlu ditindak-lanjuti. “Sejauh mana legalitas pertambangan itu. Menurutnya legalitas mereka sudah memenuhi persyaratan – persyaratan, untuk mencabut tidak semudah membalik tangan,” ucapnya

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto berupaya untuk melakukan langkah – langkah diantaranya terkait ijin tersebut. “Kalau di bawah ada permasalahan dan itu menyangkut warga serta lingkungan, kami akan berupaya akan melakukan konsultasi lagi agar ijin itu bisa ditinjau ulang,” papar Arif.

Komisi III akan memanggil pihak terkait untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. “Akan kita tindak lanjuti untuk membicarakan terkait adanya dugaan pelanggaran itu,” jelasnya.

Arif mengatakan peraturan pertambangan yang kewenangannya ada di Provinsi. Saya berharap peraturan pertambangan bisa dikembalikan ke Kabupaten. “Supaya Kabupaten bisa memantau dan meninjau agar bila ada permasalahan bisa segara tanggap untuk menyelesaikan,” harapnya.

Sedangkan terkait legalitas penambangan galian C di Lebak Jabung, faktanya di lapangan masih ada penolakan warga. “Legalitas sudah ada namun kalau ada penolakan dari warga, itu berarti masih ada masalah yang harus diselesaikan dan pemerintah harus hadir. Karena mereka adalah masyarakat kita harus memberikan win – win solution,” kata Arif.
(T@urus/Adv)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved