Home » , » Dua Kades, Satu Kasun dan Dua Warga Tertangkap Judi Domino

Dua Kades, Satu Kasun dan Dua Warga Tertangkap Judi Domino

Written By Hapraindonesia on 11/04/2014 | 17:43

Kediri, hapraindonesia.co - Seorang pemimpin Desa yaitu Kepala Desa harusnya menjadi panutan yang baik buat warga, bukannya malah memberi contoh yang tidak baik untuk warganya, seperti berrmain judi domino.

Di Kabupaten Kediri, dua Kepala Desa, satu Kepala Dusun dan dua orang warga, Minggu (2/11) malam pukul 22.00 Wib ditangkap anggota buser Satreskrim Polres Kediri saat menggelar judi domino di rumah kosong Desa Karangpakis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti satu set kartu domino, satu lembar beberan untuk alas judi, dan uang Rp 277 ribu rupiah. Penangkapan kelima pelaku judi domino yakni Kuncoro, 36, Kades Desa Mekikis, Sobar,43, Kades Desa Karangpakis, Radiono, 49, Kasun, Desa Karangpakis, Slamet, 47, Desa Karangpakis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dan Suharto, 54, warga Dusun Krembung, Desa Mojokembang, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang bermula dari hasil penyelidikan petugas.

Pada saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut kelima pelaku perjudian sedang asyik bermain judi domino. Kelima pelaku saat diringkus petugas mereka tak sempat melarikan diri. Karena kaget tertangkap tangan mengelar judi domino mereka pasrah dan mengakui perbuatannya.

Kelima pelaku perjudian domino langsung di gelandang ke Mapolres Kediri bersama barang bukti 1 set kartu domino, 1 lembar beberan dan uang Rp 277 ribu.

Kelima pelaku saat diperiksa petugas mengaku menggelar judi domino hanya sekedar iseng untuk melekan saja. Dan hasil uangnya jika menang rencananya akan dibuat makan bersama keluarganya.

“Baru kali ini saya main judi. Taruhannya hanya Rp 2000 ribu. Ya kalau menang saya buat beli makanan, “terang Sobar Kades Karangpakis.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan penangkapan kelima pelaku penjudi jenis domino melibatkan perangkat desa, pihaknya menyesali perbuatannya.

“Harusnya seorang Kades memberikan contoh yang baik bagi warganya. Karena mereka melanggar kasus tindak pidana perjudian mereka kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, “ungkap Kasubag Humas.(B@m/Dt)

Keterangan Gambar : Kelima pelaku penjudi domino saat diamankan di Mapolres Kediri.
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved