Home » » Disdikpora Kab Kediri Bancakan DAK SD Swakelola

Disdikpora Kab Kediri Bancakan DAK SD Swakelola

Written By Hapraindonesia on 11/29/2014 | 17:09

Kediri, hapraindonesia.co - Sejak di terapkanya sistem swakelola DAK (Dana Alokasi Khusus) sejak tahun 2013 sampai 2014 dalam sistem pembagunan rehap sekolahan SD, seolah menjadi celah bagi kalangan oknum oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dengan bancakan duit rakyat. di situ di duga banyak terjadi praktik kong kalikong antara kasek (penerima anggaran) dengan pemborong yang berkedok sebagai konsultan dan pihak Disdikpora kabupaten Kediri.

Menurut penelusuran dan berbagai informasi yang di himpun dari berbagai sumber, dana DAK yang langsung di transfer dari jakarta ke tangan kasek tidak serta merta uang DAK tersebut menjadi “aman”, pasalnya menurut sumber pihak Disdikpora meminta jatah dari kasek tersebut. Diawali dengan pengarap proyek tersebut kesekolahan yang menerima DAK, oleh kasek diarahkan calon pengarap DAK tersebut untuk menghadap untuk meminta “restu” petinggi Disdikpora.

Setelah Petinggi Disdikpora setuju, calon pengarap kembali kesekolahan dan membuat kesepakatan ,”jadi setelah kasek terima transfer , kemudian dipotong 10 hingga 20 persen dari nilai sekolah tersebut mendapat DAK” kata sumber. “ Setelah di potong sisanya terjadi negosiasi, antara kasek dengan calon pengarap, dan ujungnya kasek minta jatah terkantung dealnya negosiasi dengan dana yang sudah terpotong tadi” jelasnya.

“Jadi bahasanya kasek, menjual proyek Dak yang diterima sekolahan ke pemborong , liat nyaris semua kasek naik mobil” pungkas sumber. (Cahyo)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved