Home » » Tak Diberi Uang, Pengamen Nekat Curi Blackberry

Tak Diberi Uang, Pengamen Nekat Curi Blackberry

Written By Hapraindonesia on 9/27/2014 | 11:30

Kediri, Hapraindonesia.co - Ada-ada saja ulah Khoirul Abidin, 29, pengamen warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, gara-gara tak diberi uang dia nekat mencuri HP Blackberry milik Sugiono, 34, warga Dusun Karangmulyo, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Akibat dari perbuatanya, sang pengamen mendekam ditahanan Mapolsek Ngadiluwih.

Awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk mengamen. Saat ditemui korban, korban memberitahu kepada pelaku jika korban tidak mermiliki uang recehan untuk memberikannya. Pelaku yang merasa jengkel, kemudian berpura-pura minta minum segelas air putih sebagai pengganti uang receh. Lalu, korban yang merasa kasihan pergi kebelakang mengambil air putih.

Pada saat korban kebelakang, pelaku kemudian melancarkan aksinya mencuri HP Blackberry milik korban yang ditaruh diatas meja ruang tamu. Usai mencuri HP korban langsung kabur. Korban yang saat itu membawa segelas air putih dikagetkan pelaku tidak ada didepan.

Saat kembali diruang tamu, korban dikagetkan jika ponselnya hilang. Merasa ditipu dan dicuri HP nya korban kemudian memberitahu warga jika HP Blackberry tipe 8520 warna putih diambil pengamen. Warga yang mencari pengamen tersebut, akhirnya ditemukan dipinggir jalan Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih.

Pelaku yanmg berhasil ditangkap oleh warga dan jengkel, pelaku dihajar hingga babak belur. Sementara itu, warga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku yang babak belur dan tak berdaya karenma mengalamni luka dikepala dan tubuhnyta, akhirnya pelaku dilarikan petugas Polsek Ngadiluwih ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Kasubbag Humas Polres Kediri Indono Heroe Joedo mengatakan pelaku pencurian saat ini diamankan di Polsek Ngadiluwih. “ Pelaku saat ini masih diperiksa. Karena melanggar kasus pencurian maka pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara, “ ungkap Kasubbag Humas.(Dt/B@m).
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved